Januari-Juli 2018, Kejari Manokwari Musnahkan Barang Bukti Senilai Satu Miliar Rupiah

MANOKWARI, PapuaKita.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari memusnahkan barang bukti perkara pidana yang perkaranya telah inkrah melalui Pengadilan Negeri Manokwari.

Tercatat, sejak Januari hingga per 23 Juli 2018, total nilai barang bukti yang dimusnakan itu mencapai satu miliar rupiah. Acara pemusnahann dilakukan di sela peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-58, Senin (23/7/2018).

“Barang bukti yang dimusnakah berasal dari 24 perkara narkotika, 6 perkara pangan, 3 perkara kesehatan, 2 perkara judi, 1 perkara minuman beralkohol dan 1 perkara tipiring,” kata Kepala Kejasaan Negeri Manokwari, Joko Santoso, SH.

HUT ADHYAKSA ke 58

Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 172 botol vodca, 14 botol chivas regal, 230 liter minuman beralkohol jenis cap tikus, 260 bungkus ganja kering, 2 karung ganja kering dengan total 2 kg dan 70 bungkus sabu-sabu.

Acara pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin kepala kejaksaan negeri Manokwari (Kejari) dan disaksikan Bupati Manokwari, Demas Paulus Mandacan, Wakil Bupati Manokwari, Edy Budoyo, Forkopimda Manokwari serta sejumlah pimpinan perbankan dan kalangan media.

Barang bukti berupa ganja dan sabu-sabu dimusnakan dengan cara dibakar. Sementara minuman beralkohol ditumpahkan di tempat pembuangan sampah. (MKD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *