Sembilan Kampung di Kaimana Teken MoU Pengelolaan Perikanan Berbasis Adat 

Sembilan Kampung di Kaimana Teken MoU Pengelolaan Perikanan Berbasis Adat 

KAIMANA, Papuakita.com – Masyarakat adat dari sembilan kampung di Kabupaten Kaimana sepakat menandatangani aspirasi bersama pengelolaan perikanan berkelanjutan. Perikanan berbasis adat.

Konsep ini mengedepankan pengelolaan perikanan berbasis adat, yang digagas lembaga Conservation International Indonesia (CII) bersama Yayasan Bina Usaha Lingkungan Environmental Defence Fund (EDF).

Marine Program Director CI Indonesia, Victor Nikijuluw menjelaskan, sebelum CII dan EDF melaksanakan kegiatan yang sudah terprogram, aspirasi bersama masyarakat adat, termasuk hasil konsultasi dan diskusi tentang pengelolaan perikanan ini, akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat dan Pemerintah Pusat melalui Bappenas.

Pengelolaan Perikanan Berbasis Adat
Pose-bersama-usai-Penandatanganan-MoU-Pengelolaan-Perikanan-Berbasis-Adat.

“Hasil dari kegiatan ini akan kita teruskan kepada pemerintah provinsi dan Bappenas. Jadi jalurnya panjang dan masih ada tahapan berikutnya sebelum kita mulai beroperasi yang rencananya pada Juli nanti,” ungkap Vicktor.

Adapun kesembilan kampung, yakni Bayeda, Afu-afu, Moyana, Gusimawa, Kokoroba, Nusa Ulan, Kambala, Kayu Merah dan Namatota yang tersebar di Distrik Kaimana, Buruway, Etna dan Teluk Arguni.

Penandatanganan 4 butir aspirasi bersama ini berlangsung disela penutupan Lokakarya Pengelolaan Perikanan Berkelanjutan dan Integrasinya dengan Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) yang digelar CI-EDF di Kaimana Beach Hotel, Rabu (4/4/2018).

Selain oleh perwakilan masyarakat adat, aspirasi bersama ini juga turut diteken oleh Bupati Kaimana Matias Mairuma, Pimpinan CI Indonesia Victor Nikijuluw, perwakilan OPD terkait, yaitu Dinas Perikanan dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, serta pihak perusahaan pengelola ikan diwakili PT Industri Perikanan Namatota (IPN).

Berikut isi aspirasi bersama tersebut. Pertama, kami masyarakat adat dan pemangku kepentingan berkeinginan melakukan pengelolaan perikanan secara berkelanjutan untuk menjamin kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan, ketersediaan sumber pangan dan mata pencaharian masyarakat.

Lihat juga  Pala Hitam Deklarasi Dukungan untuk Pasangan RISMA di Pilkada Kaimana

Kedua, pengelolaan dimaksud berupa pengelolaan perikanan dengan sistim adat dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketiga, wilayah pengelolaan perikanan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dilakukan dalam kawasan perikanan adat yang terbentang dari Nusa Ulan di sebelah barat hingga Tanjung Nariki di Timur.

Dan keempat, dalam rangka mengelola perikanan di Kabupaten Kaimana diperlukan dukungan pemerintah provinsi dan kabupaten dimana salah satunya dengan mengefektifkan pengawasan melalui POKMASWAS (Kelompok Masyarakat Pengawas). (WIH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *