Ini Daftar Produk Halal di Papua Barat

MANOKWARI, Papuakita.com – Sedikitnya baru 12 produk yang resmi mengantongi sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Papua Barat. Belasan produk ini tersebar di Kabupaten Manokwari, Fak-fak, dan Kota Sorong.

Produk-produk halal itu, yakni Hawai Bakery, Bily Bakery, dan Bakaro Coffee, dan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Tirtafres, yang berada di wilayah Manokwari.

Selanjutnya, AMDK Cenderawasih Dwimega Kencana, AMDK Tirta Maberamo Sorong, Es Abadi, dan Fiona Catering di wilayah Kota Sorong.

Papua Barat
MUI Provinsi Papua Barat menyosialisasikan lembaga sertifikasi LP POM MUI yang dirangkai dengan penyerahan sertifikat halal ke sejumlah pelaku usaha. Kegiatan yang berlangsung di kantor MUI ini turut dihadiri OPD terkait. Foto : RBM/PKT

Di Kabupaten Fak-fak, ada produk Abon Mubarak, Manisan Buah Kembang Empat, Sirup Moscoda, dan Saribuah Moscoda.

“MUI menjamin untuk memperoleh sertifikat halal tidak sulit. Dan prosesnya dilakukan secara transparan. Ini berlaku asalkan permohonan sertifikat halal memenuhi semua kriteria,” kata Ketua MUI, Ahmad Nausraw disela-sela sosialisasi dan penyerahan sertifikat halal yang berlangsung di Kantor MUI baru-baru ini.

Kata Ahmad Nausraw, MUI akan lakukan pengawasan berlaka terhadap badan usaha dan produk produk yang berada di Papua Barat.

Pengawasan itu dalam rangka memastikan kehalalan produk makanan/minuman yang beredar di wilayah Papua Barat. “Kami juga akan awasi orang atau badan usaha yang gunakan label halal secara illegal. Ini ada sanksi hukumnya,” tegas Ahmad.

Ketua LP POM MUI Provinsi Papua Barat, Dr. Ahmad Taher menambahkan, kajian untuk dapat sertifikasi halal prosesnya panjang.

“Sertifikasi halal hanya dikeluarkan oleh LP LOM MUI  di tingkat provinsi.  Dibatasi hanya sampai dilevel provinsi,” katanya.

Pelaku usaha punya kewajiban melakukan audit internal setiap 6 bulan. Hasil ini harus disampaikan LP POM MUI. Selain itu, dalam satu tahun harus ada laporan tinjauan yang disampaikan ke MUI.

Sertifikasi halal yang dikantongi para pelaku usaha hanya berlaku selama 2 tahun. Setelah itu dapat diajukan kembali permohonan untuk sertifikasi ulang.

Lihat juga  Anggaran Perawatan Kantor Gubernur dan Rumah Dinas Jabatan Rp10,1 Miliar

“MUI akan terus sosialisasi kepada umat untuk terus mengonsumsi produk halal. Kami akan keluarkan surat pemberitahuan ke kabupaten/kota terkait sejumlah produk yang sudah tersertifikasi halal,” imbuh Ahmad Nausraw. (RBM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *