Sosialisasi PKPU 20/2018, KPU Imbau Parpol Perhatikan Syarat Pencalonan dan Kuota 30 Persen Perempuan

MANOKWARI, Papuakita.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat melaksanakan sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/Kota , Selasa (3/7/2018)

Kegiatan ini berlangsung di Aula kantor KPU dan dihadiri 11 perwakilan partai politik peserta pemilu, lima partai lainnya, yakni Nasdem, Gerindra, PKPI, Golkar, dan PPP nampak tak hadir dalam sosisalisasi ini.

Ketua KPU Provinsi Papua Barat, Amus Atkana menegaskan, PKPU merupaka turunan dari Undang Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.

Sosialisasi PKPU nomor 20 tahun 2018

“Batang tubuh PKPU ini ada di dalam Undang Undang nomor 7 tahun 2018. Pasal 240-250 adalah rujukan tata cara pencalonan. Syarat pencalonan itu melekat pada seseorang. Untuk itu, kualitas dari seorang anggota dewan patut dipertimbangkan,” kata Amus saat membuka sosialisasi.

Selain Amus, hadir Komisioner Divisi Teknis Pascalis Semunya, Divisi SDM Christine Rumkabu, dan Divisi Logistik Abdul Halim Shidiq serta Kasubag Teknis, M. Ikhsan Payapo dan Komisioner Bawaslu Provinsi Papua Barat Divisi Hukum, Alfredo Ngamelubun. Pendaftaran pencalonan anggota DPR dimulai tanggal 4-17 Juli.

Sebelum mendaftarkan bakal calegnya, sebaiknya parpol memastikan kelengkapan syarat pencalonan yang didalamnya termasuk syarat 30 persen keterwakilan perempuan hingga syarat pendidikan minimal yaitu SMA.

“Penghubung  dan operator idealnya pastikan kelengkapan berkas calon sebelum diantarkan untuk didaftarkan. Syarat 30 persen keterwakilan perempuan wajib diperhatikan oleh parpol dalam pencalonan di setiap daerah pemilihan,” katanya.

Supaya proses pendaftaran berjalanan lancar, KPU berharap ketua dan sekretaris parpol yang mendaftarkan calegnya langsung. “Seyogyanya pimpinan parpol yang harus mengantar dan mendaftarkan calon. Teliti baik berkas pencalonan sebelum diserahkan,” ujar Pascalis.

Alfredo Ngamelubun mengatakan, persoalan dalam PKPU nomor 20 tahun 2018 adalah pasal yang mengatur tentang caleg yang pernah terlibat kasus narkoba, korupsi, dan kasus hukum lainnya.

“Jika ada pengaduan dari caleg dan parpol, pengaduan yang disengketakan ke Bawaslu paling lama 3 hari pasca putusan KPU sudah harus didaftarkan,” kata Alfredo. (RBM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *