Ilustrasi Donasi Bencana. Foto : Istimewa

Pengumpulan Donasi Bencana Wajib Kantongi Rekomendasi Kepala Daerah

Diposting pada

MANOKWARI, PAPUAKITA.COM – Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Papua Barat (BPBD) Derek Ampnir menyatakan, aksi pengumpulan donasi bencana wajib mengantongi rekomendasi dari kepala daerah (gubernur atau bupati, dan walikota) yang dikeluarkan melalui BPBD.

“Di tingkat provinsi rekomendasi dikeluarkan oleh BPBD provinsi, kalau di kabupaten atau kota rekomendasi dikeluarkan oleh BPBD kabupaten/kota. Ini aturan yang harus dipenuhi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana,” kata Ampnir kepada papuakita.com, Jumat (25/1/2019).

Bersahabat dengan Bencana
Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Papua Barat, Derek Ampnir. Foto : RBM/PKT

Rekomendasi menyangkut pengumpulan donasi bencana dimaksudkan untuk memudahkan koordinasi dan komunikasi terutama menyangkut pertanggung jawaban donasi yang terkumpul dan mekanisme pendistribusiannya. Dengan demikian, donasi yang terkumpul akan lebih mudah diorganisir.

“Aksi pengumpulan donasi yang tidak dilaporkan sudah melangggar aturan. Spontan boleh-boleh saja tapi harus dilaporkan. Ini perintah aturan. Aksi pengumpulan donasi juga harus memperhatikan Perda Nomor 3 Tahun 2013 dan Pergub Nomor 43 Tahun 2014 tentang petunjuk teknis penanggulangan bencana,” ujarnya lagi.

Kata Ampnir, aksi pengumpulan donasi bencana banyak dilakukan oleh kelompok masyarakat, badan usaha pemerintah, dan swasta. Meski demikian, aksi tersebut tidak dilaporkan kepada BPDB sebagai instansi teknis kebencanaan.

“Pengumpulan bantuan atas nama masyrakat tidak dilarang. Berpartisipasi dan gotong royong adalah budaya, tapi siapa yang akan bertanggung jawab terhadap itu. Sampai sekarang belum ada laporan ke kami. Maksud dilaporkan ke BPDB juga untuk memudahkan pemerintah daerah mengambil langkah untuk menyikapi bencana yang terjadi,” ujarnya.

Ampnir menambahkan, setiap pihak yang akan mengumpul donasi bencana dan hendak disalurkan ke daerah lain terlebih dahulu harus dilaporkan ke BPBD. Dasar laporan itulah yang akan dilanjutkan ke kepala daerah.

“Harus dikoordinasikan dan dikonsultasikan sehingga pemerintah daerah tahu langkah dan upaya apa yang bisa dilakukan terkait penanganan bencana yang sedang terjadi,” tutup Ampnir. (RBM)