2020, Pemprov Papua Barat Tak Lagi Alokasikan Gaji Guru Honorer di Sekolah Milik Yayasan

MANOKWARI, PAPUAKITA.COM – Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat, Bernarda Henan mengatakan, gaji guru honorer SMA dan SMK di bawah naungan yayasan tidak lagi dibayarkan oleh pemerintah provinsi (Pemprov). Pemerintah tidak lagi mengalokasikan anggaran untuk gaji guru honorer tersebut mulai tahun 2020.

“Setelah dievaluasi jumlah tenaga guru honorer 1 tahun ini saja kita anggarkan Rp62 miliar, maka untuk perencanaan di tahun 2020 akan dipisahkan pembayaran gaji bagi guru honorer di SMA dan SMK, yang dikelola yayasan akan dikembalikan,” kata Henan, Jumat (22/2/2019).

Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat Bernarda Henan. Foto : MR3

Kata Henan, jumlah tenaga guru honorer membludak sehingga membebani anggaran pemerintah. Untuk itu, ia meminta pihak yayasan yang mengelola SMA dan SMKA wajib memperhatikan ketersediaan tenaga pendidik.

“Pendirian sekolah harus dibarengi dengan ketersediaan tenaga pengajar, ini hal prinsip,” tegas Henan.

Realisasi gaji guru honorer SMA dan SMA di provinsi Papua Barat selama 4 bulan (Oktober 2018-Januari 2019) belum terlaksana. Ini diakibatkan jumlah tenaga pendidik membludak. Di tahun 2018 tercatat sebanyak 1.450 guru. Jumlah ini naik tajam di tahun 2019 menjadi 1.872 orang.

Menurut Henan, jumlah SMA/SMK di Papua Barat sebanyak 172, sehingga tidak ada korelasi dengan data guru honorer yang masuk ke dinas pendidikan provinsi Papua mencapai 1.872 orang. Di sisi lain, banyak sekolah terutama yang dikelola yayasan tidak dapat menjawab kebutuhan tenaga pengajar.

“Jika dibiarkan jumlah tenaga guru honorer yang menjadi tanggungan provinsi akan terus meningkat. Seperti yang terjadi saat ini, penyelesaian gaji triwulan terakhir tahun 2018 senilai Rp12 miliar lebih harus direalisasikan. Segera direalisasikan,” ungkap Henan.

Henan menambahkan, guru honorer di sekolah jumlahnya bisa dikontrol melalui pengawasan ketat. Dan pengawsan ini mestinya menjadi tanggung jawab kepala sekolah. Kepala sekolah diingatkan tidak serta merta menambah tenaga guru honorer tanpa kriteria yang jelas.

“Pengawasan pengendalian ada di kepala sekolah. Ini menyangkut ilmu yang diajarkan kepada siswa-siswi di sekolah,” tutup Henan. (MR3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *