MANOKWARI, PAPUAKITA.COM – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Papua Barat, Brigjen Polisi Rudolf Albert Rodja menyatakan, penembakan terhadap DS warga Kompleks Reremi, yang dilakukan oleh oknum anggota Satbrimobda Polda PB (AN), merupakan upaya penyelamatan diri.
Kata kapolda, saat kejadian, korban DS berboncengan bersama salah seorang temannya. “Iya benar ada perlawanan dan korban (DS) dibawah pengaruh minuman keras,” kata Kapolda Rudolf Albert Rodja melalui pesan whatsapp, Minggu (3/3/2019).

Terpisah, Dansat Brimob Polda Papua Barat, Kombes Pol. Godhelp Cornelis Mansnembra mengungkapkan, kejadian penembakan yang dilakukan oleh anggotanya dipicu oleh miras.
“Saat itu ada dua orang, mereka melakukan pemalakan dalam pengaruh minuman keras. Anggota saya saat itu yang kebetulan tinggal di Reremi hendak pulang, ia dihadang kemudian ditebas dengan parang,” ujarnya.
Dalam waktu yang sama, pihak keluarga korban kembali melakukan blokade ruas Jalan Reremi. Namun tindakan itu tak berlangsung, karena aparat kepolisian membuka paksa blokade jalan tersebut.
Masih merasa tak puas, jenazah yang berada di Kamar Mayat RSUD diambil oleh pihak keluarga dan bersama dengan massa menggotong jenazah ke Mapolres Manokwari. Ini sebagai bentuk protes terhadap tindakan oknum Brimob yang dinilai represif.
Dalam aksinya, massa dari keluarga korban juga membawa pamflet berisikan tulisan ancaman “Nyawa bayar Nyawa, Kami tuntut Oknum Brimob harus diproses dan dikenai denda Rp200 miliar sesuai ketentuan adat orang Arfak”. Kedatangan pihak keluarga ini diterima langsung oleh Kapolres Manokwari, AKBP Adam Erwindi.
“Kami minta agar pelaku harus dipecat dan diberikan sanksi sesuai hukum yang berlaku serta denda adat Rp200 miliar,” ujar Sem Iba, salah seorang kerabat korban.
Di sisi lain, keluarga korban mendesak kepolisian memberantas minuman keras. Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu, karena penembakan terhadap korban DS dipicu oleh miras.
Pihak keluarga sempat bersikeras agar jenazah yang ada di dalam peti tetap ditarhuh di Polres sembari menunggu tuntutan mereka dipenuhi. Aksi pihak keluarga ini mendapat perhatian Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan, selang beberap menitDominggus hadir di Mapolres dan langsung memberikan arahan.
“Saya selaku gubernur, tapi juga keluarga, tapi juga kepala suku Arfak. Saya sudah menelpon kapolda meminta agar hal ini harus diproses sesuai dengan hukum. Dan ini harus diproses,” ucap Dominggus.
Gubernur Dominggus menegaskan, pihak luar tidak menghasut keluarga korban dengan sengaja menjadikan insiden ini untuk mencapai kepentingan tertentu.
“Di luar dari pada keluarga Dowansiba jangan orang ikut menghasut masalah ini. Jangan pihak-pihak di luar keluarga turut ikut menghasut,” tegas Dominggus Mandacan
Menyoal tuntutan pihak keluarga, Gubernur Dominggus menilai itu cukup tinggi. Ia meberikan pemahaman dengan membuat perbandingan, “bagaimana kalau misalnya keadaan ini terbalik. Pihak korban orang lain dan masa sebagai pihak pelaku”?.
“Adat memang kita junjung tinggi tapi kita harus berfikir baik, tetap pelaku diberikan sanksi. Untuk denda perlu menjadi pertimbangan,” tuturnya.
Sebelumnya, insiden penembakan terhadap DS terjadi di ruas Jalan Reremi, Sabtu (2/3/2019) sekira pukul 19.45 WIT. Diduga saat itu, korban dalam pengaruh miras melakukan pemalakan sembari membawah senjata tajam berupa parang.
Di waktu yang sama, oknum Brimob yang diketahui tinggal di sekitar tempat kejadian perkara hendak melerai aksi DS itu. Namun justru dikejar dengan senjata tajam bahkan, sempat ditebas sehingga mengakibatkan menderita luka sobek pada telapak tangan kiri.
Sontak tindakan itu dibalas dengan tembakan peringatan, tetapi tak digubris oleh korban. Merasa terancam, tembakan berikutnya diarahkan ke korban dan tepat mengenai tubuh korban, korban terkapar dan bersimbah daerah.
Pihak keluarga korban yang mengtahui kejadian ini langsung memblokade ruas jalan menggunakan ranting, senk bekas, dan kayu. Pascakejadian, anggota Polsek Kota dibantu Penyidik Polres Manokwari melakukan olah TKP.
Dari hasil olah TKP ditemukan dua selongsong peluru yang diduga dari senjata otomatis laras pendek jenis FN. Selongsong peluru ditemukan sekitar 3 meter dari posisi korban, sementara parang ditemukan sekitar 5 meter dari tempat korban terkapar.
Selang beberapa menit korban di bawah ke rumah sakit umum. Sementara, anggota Brimob yang terkena sabetan parang harus mendapatkan 22 jahitan di rumah sakit TNI Angkatan Laut (AL).
Kapolres Manokwari, AKBP Adam Erwindi saat memberikan keterangan di TKP, mengatakan ada satu saksi dan parang sebagai barang bukti yang telah diamankan.
Kapolres tidak sendiri, pascapenembakan Direktur Kriminal Umum Polda Papua Barat, AKBP Roberth Da Costa, dan Dansat Brimobda Poldap PB, Kombes Pol, Godhelp Cornelis Mansnembra juga turun ke TKP. (ADL)