Dinas Perindgakop Manokwari Genjot Pembangunan Pasar Borobudur

MANOKWARI, PAPUAKITA.com—Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Perindagkop) dan UMK Kabupaten Manokwari tengah menggenjot pembangunan pasar Borobudur, Kelurahan Padarni, Distrik Manokwari Barat.

Pembangunan pasar Borobudur ini ditergetkan rampung pada Desember 2019. Pasar Borobudur ini sudah ada sebelumnya, kendati demikian, karena tempatnya letaknya yang berada di dalam dan dirasa kecil oleh para pedagang, sehingga para pedagang memilih untuk berjualan di trotoar.

Kepala Dinas Perindagkop dan UKM, Rosita Watofa mengatakan, pedagang di pasar Borobudur segera ditertibkan.

“Tunggu bangunannya selesai baru para pedagang kami masukan ke dalam pasar baru. Targetnya Desember bangunan itu selesai,” ujarnya, Rabu (25/9/2019).

Menurut Rosita, dinas akan menerbitkan aturan baru dan mendata para pedagang yang berada di pasar Sanggeng, pasar Wosi dan pasar Borobudur, untuk tidak berjualan di luar dari tempat lain.

“Kami sudah sampaikan bahwa yang sudah berjualan di Sanggeng tidak boleh ke Wosi atau pun Borobudur, begitu juga sebaliknya. Kita batasi wilayah dan jumlahnya sehingga tidak terlalu banyak sehingga membludak di satu tempat,” jelas Rosita.

Rosita menegaskan, tempat jualan yang telah disediakan tidak untuk disewakan ataupun diperjualbelikan. “Yang masih suka menyewakan tempat ini tidak dibenarkan. Dalam perda yang menyewakan maupun yang sewa akan dikenai sanksi,” tegas dia.

Saat ini, para pedagang di pasar Borobudur sementara sedang didata oleh pihak kelurahan. Maraknya masyarakat yang berjualan menggunakan bahu jalan maupun trotoar disikapi Dinas Perhubungan, Kelautan dan Perikanan (DPKP).

Kepala DPKP, Albert Simatupang menjelaskan, menurut Undang-Undang lalu lintas sudah jelas peruntukannya salah karena trotoar harusnya digunakan bagi pejalan kaki. Simatupang mengatakan, akan berkoordinasi dengan Disperindagkop dan UKM.

“Tidak serta merta kita mengusir, kasihan mereka juga membutuhkan kehidupan dari jualan. Kami tidak menyalahkan pedagang yang menggunakan trotoar untuk berjualan. Untuk penyiapan lahan jualan merupakan kewenangan disperindagkop,” tandasnya. (ARF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *