MANOKWARI, PAPUAKITA.COM—Kisruh jabatan Ketua DPRD Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf) antarsesama kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) kian memanas. Diketahui, dua kader PDIP kabupaten Pegaf masing-masing Yustus Dowansiba dan Oni Nuham saling kuat-kuatan untuk menduduki kursi unsur pimpinan DPRD.
Ketua DPD PDIP Provinsi Papua Barat, Demas Paulus Mandacan mengatakan, rekomendasi DPP PDIP diterbitkan kepada Yustus Dowansiba, untuk menjabat ketua DPRD kabuppaten Pegaf, rekomendasi tersebut adalah besifat final.
“Yustus Towansiba telah mengantongi rekomendasi DPP, dan rekomendasi tersebut bersifat final dan mengikat. Rekomendasi diberikan oleh DPP kepada Yustus Towansiba karena Yustus Towansiba memenuhi syarat yang telah ditetapkan dalam Peraturan Partai Nomor 07 tahun 2019,” jelas Demas Mandacan, Jumat (15/11/2019).
Penegasan Demas Mandacan menanggapi pernyataan dari Ketua sementara DPRD Pegaf, Ever Indou, bahwa diribta tidak berani tetapkan Yustus Towansiba sebagai Ketua DPRD definitif.
Demas Mandacan menyatakan, apabila pernyataan itu benar-benar dilakukan maka partai PDI Perjuangan akan mengambil sikap.
Demas Mandacan membeberkan syarat-syarat yang tertuang dalam Peraturan Partai Nomor 07 tahun 2019 antara lain, minimal 5 tahun menjadi anggotaan partai, tidak pernah dicalonkan oleh partai lain pada pemilu 2014, pernah menjadi anggota DPRD, dan pabila ketua, sekretaris dan bendahara (KSB) terpilih menjadi anggota DPRD, maka secara otomatis menjadi pimpinan DPRD.
“Kami minta kepada saudara Oni Nuham untuk menerima rekomendasi yang sudah dikeluarkan DPP. Sesuai dengan hasil koordinasi dengan DPP, jika saudara Oni Nuham tidak menerima dan menghambat maka DPP akan mengambil sikap tegas untuk memecat dari PDIP,” ungkap Demas Mandacan.
“Jadi Oni Nuham harus berpikir lebih jauh, kalau dipecat maka dilakukan PAW. DPP tidak mengenal itu keluarga. Kita berkelahi, DPP tidak mengenal itu, DPP tetap tegas menjalankan aturan partai,” sambung Demas Mandacan.
Demas Mandacan menegaskan, dalam peraturan partai tersebut, Yustus Towansiba memenuhi semua syarat, yaitu pertama minimal 5 tahun menjadi anggota partai, tidak pernah dicalonkan oleh partai lain pada pileg 2014, Yustus Towansiba sudah beberapa kali menjadi anggota DPRD, Yustus selaku Ketua DPC PDIP.
“Yustus Towansiba telah memenuhi semua syarat yang ditetapkan di dalam peraturan partai nomor 07 tahun 2019. Oni Nuham belum memenuhi syarat yang ditetapkan dalam peraturan partai, hanya suara terbanyak namun suara terbanyak hanya berlaku bagi Ketua, Sekretaris dan Bendahara (KSB) apabila mereka terpilih. Jadi suara terbanyak bukan jaminan,” ujar Demas Mandacan.
Demas mencontohkan, kader PDIP suara terbanyak di DPR Papua Barat, Irma Purnamasari, tetapi tidak bisa masuk dalam unsur pimpinan karena baru 2 tahun menjadi anggota partai, belum pernah jadi anggota DPRPB dan tidak masuk dalam KSB (Ketua, Sekretaris dan Bendahara).
“Di dalam peraturan partai nomor 07 tahun 2019 tidak menyebutkan bahwa bila ada masalah internal partai terkait unsur pimpinan DPRD maka dibagi masing-masing 2,5 tahun. Itu tidak ada dalam peraturan partai, jadi jangan memberikan harapan kepada Oni Nuham,” tukasnya.
Demas menambahkan, rekomendasi pimpinan definitif yang sudah diserahkan pimpinan sementara segera proses. Sebab tidak ada alasan untuk mengabaikan.
“Jika tidak mau proses maka semua pimpinan tidak diperbolehkan untuk diproses apabila yang lain diproses dan PDI Perjuangan tidak diproses maka PDI Perjuangan akan mengambil sikap menempuh jalur hukum,” pungkasnya. (MR3)