MANOKWARI, PAPUAKITA.com—Bupati Manokwari Demas Paulus Mandacan menyatakan, kebijakan melakukan isolasi wilayah (lockdown) hanya bisa diputuskan oleh gubernur.
Langkah itu merupakan kewenangan kepala daerah di tingkat provinsi dan dilakukan dengan mempertimbangkan secara baik dampak ikutan yang akan ditimbulkan dari kebijakan lockdown.
“Orang sampaikan lockdown (isolasi wilayah, red), kita juga pikirkan itu. Tetapi itu harus dipertimbangkan,” kata Bupati Demas Mandacan ketika dikonfirmasi usai mengikuti rapat terbatas TAPD dengan Banggar DPRD kabupaten Manokwari di Kantor DPRD, Rabu (25/3/2020).
Meski demikian, kata bupati, mencegah penularan Corona Virus Disease yang menyebabkan penyakit Covid-19, salah satu kuncinya adalah kesadaran setiap individu. Untuk itu, dibutuhkan kesadaran tinggi masyarakat dalam melaksanakan semua instruksi atau pun imbauan yang sudah disampaikan oleh pemerintah daerah.
“Misalnya, beberapa sample yang dikirimkan oleh Satgas Covid-19 Provinsi Papua Barat ke Jakarta. Kalau kita lockdown, sample-sample tersebut mau kirim (balik) pakai apa? Ini menjadi pertimbangan sehingga akan dibicarakan dengan melihat situasi dan kondisi. Kewenangan lockdown hanya bisa diambil oleh gubernur,” ujarnya.
Bupati Demas Mandacan mengatakan, kesadaran tinggi masyarakat sangat dibutuhkan dalam memutus mata rantai penularan penyakit Covid-19 di kabupaten Manokwari.
“Misalnya, isolasi mandiri kita berikan edukasi kepada masyarakat agar isolasi diri di rumah masing-masing. Biasakan mencuci tangan sampai bersih menggunakan sabun di air mengalir. Ini bagian-bagian kecil tetapi sangat berpengaruh dalam pencegahan virus corona,” tuturnya.
Menurut Bupati Demas Mandacan, forkopimda Papua Barat dan kabupaten Manokwari serta semua pimpinan denominasi agama sudah menggelar rapat pada Selasa kemarin.
Pantau bahan pokok
“Semua akan dipantau. Tidak boleh ada yang dengan sengaja menimbun sembako dan lainnya. Apa bila ada yang melakukan penimbunan akan ditindak tegas,” tegas Bupati Demas Paulus Mandacan.
Bupati Demas Mandacan juga menegaskan, semua tempat-tempat keramaian dan hiburan malam sudah diinstruksikan ditutup selama beberapa waktu ke depan. Dikatakan, untuk memastikan hal tersebut, kepolisian dan Satpol PP akan melakukan penertiban.
“Kepolisian juga akan mencegah untuk orang berkumpul dalam jumlah yang banyak, kalau ada akan dibubarkan. Untuk tempat usaha, sanksinya izin usahanya bisa dipersoalkan dan bisa dikenakan pidana. Karena penyakit Covid-19 ini sudah menjadi pandemi global. Jadi tidak boleh ada pihak-pihak yang mengambil keuntungan dengan memanfaatkan situasi dan kondisi ini,” tukasnya.
Di sisi lain, Bupati Demas Mandacan menyatakan penyelenggaraan pemerintah di kabupaten Manokwari belum bisa optimal akibat pengaruh situasi dan kondisi dalam menghadapi ancaman penyakit Covid-19. Kendati demikian, koordinasi lintas sektor tetap berjalan.
“Kami tetap bekerja, bekerja dari rumah. Tetapi ketika ada hal yang penting seperti rapat ini untuk kepentingan masyarakat, kita tetap mengambil langkah,” tutupnya.
Sebelumnya kekhawatiran akan spekulan memainkan harga kebutuhan bahan pokok (Bapok) pada saat situasi sekarang ini disampaikan Ketua Komisi B DPRD Aloysius Siep. Kata Siep, untuk mencegah ulah spekulan, dinas terkait harus rajin memantau perkembangan harga serta ketersediaan stok bapok di pasaran.
“Kami sudah meminta kepada Dinas Perindagkop untuk meng-up date harga-harga bahan pokok. Sehingga dari situ bisa dilihat apakah harga bapok ini mengalami kenaikan atau tidak,” ujarnya.
Politikus Partai Perindo ini juga mengimbau, pelaku usaha tidak mengambil keuntungan pribadi dalam situasi dan kondisi seperti sekarang ini. Ia berharap, para pelaku usaha ikut memberikan dukungan kepada pemerintah dalam menyikapi pandemi global virus corona dengan tidak melakukan penimbunan bapok sehingga membuat harga bergejolak.
“Masyarakat juga perlu bijak dalam berbelanja kebutuhan pokok, kalau tidak wajar bisa-bisa kondisi ini justru mendukung para spekulan memainkan harga di pasaran. Kalau masyarakat menemukan adanya permainan harga yang tidak wajar atau ada hal-hal yang tidak sesuai terkait dengan bahan kebutuhan pokok bisa dilaporkan kepada pihak-pihak yang berkompeten,” pungkasnya. (ARF)