Realisasi APBD Provinsi, Kabupaten dan Kota Terpantau Masih Renda

JAKARTA, PAPUAKITA.comKementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat, realisasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) terpantau masih rendah hingga 11 Juni 2021. Padahal, akhir Juni, pemerintah telah menargetkan realisasi belanja minimal 40%.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Hudori memaparkan hal tersebut dalam Rapat Koordinasi (Rapkor) Analisa dan Evaluasi (Anev) Percepatan Penyerapan APBD Provinsi, Kabupaten, Kota dengan Gubernur, dan Bupati, Wali kota seluruh Indonesia secara virtual pada  Jumat (18/6/2021)

“Saya mohon, sekarang ini kita sudah memasuki bulan Juni dan masih ada waktu mungkin sekitar 10 hari kurang untuk realisasi APBD provinsi, kabupaten dan kota, ini kita harapkan lebih tinggi lagi,” kata Hudori melalui siaran pers Puspen Kemendagri.

Kata Hudori, Kemendagri terus mendorong percepatan penyerapan belanja di daerah dengan melakukan berbagai monitoring dan rapat koordinasi. Berdasarkan realisasi APBD provinsi per tanggal 11 Juni 2021, mencatatkan realisasi belanja sebesar 26,40%.

Sedangkan, realisasi belanja kabupaten/kota terbilang rendah dari pada rata-rata belanja provinsi, yakni sebesar 23,70%. Ia juga membeberkan belanja Provinsi Gorontalo yang mencatatkan realisasi tertinggi dibandingkan provinsi lainnya, yakni 39,16%.

Sementara untuk belanja kota dan kabupaten, realisasi tertinggi dicatatkan kabupaten Bandung Barat telah mencapai 44,73%. Meski demikian, masih banyak daerah lain yang realisasi belanjanya perlu mendapat perhatian.

“Bagi daerah-daerah yang masih kecil kami berharap ini harus segera dilakukan percepatan realisasi, ini sudah akan berakhir kuartal kedua, saya mohon kepada teman-teman kabupaten dan kota ini juga mempercepat penyerapan APBD 2021,” pesan Hudori.

Guna mendukung percepatan realisasi belanja APBD, lanjut Hudori, Kemendagri telah melakukan langkah strategi percepatan realisasi APBD.

Diantaranya dengan memberikan konsultasi dan bimbingan bagi pemda yang akan melakukan perubahan anggaran, sehingga penggunaan anggaran dijamin lebih efisien, efektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

Termasuk meminta pemda segera merealisasikan belanja untuk penanganan Covid-19, jaring pengaman sosial/bantuan sosial, dukungan vaksinasi dan insentif tenaga kesehatan, serta  mendorong penyelesaian refocusing dan realokasi APBD 2021.

Kemendagri, tambah Hudori, juga mengambil langkah strategis dengan meminta segera merealisasikan pelaksanaan belanja barang/jasa dan belanja modal; meningkatkan peran APIP maupun unit-unit pengendali mutu pada setiap OPD dalam melakukan monitoring terhadap pelaksanaan program dan kegiatan oleh masing-masing OPD.

Kemudian, monitoring kebijakan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu yaitu refocusing dan realokasi anggaran pada APBD, termasuk insentif Nakes dan Pinjaman PEN; mengawal pemda dalam mempertahankan akuntabilitas pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan daerah

“Serta memastikan pemda menerapkan transaksi berbasis elektronik/Non Tunai (TNT) dalam pelaksanaan pendapatan dan belanja APBD,” pungkasnya. (*/ARF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *