Pemkab Manokwari Tengah Menyusun Regulasi Perlindungan Ketenagakerjaan

MANOKWARI, PAPUAKITA.comPemerintah Kabupaten Manokwari tengah menyusun regulasi perlindungan sosial atau pemberian jaminan sosial bagi seluruh masyarakat, termasuk pekerja formal dan informal. Regulasi ini sebagai pengejawantahan komitmen perlindungan bagi setiap tenaga kerja yang menjadi kewajiban kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sesuai dengan instruksi presiden.

“Pemerintah daerah berupaya menyelesaikan peraturan daerah tersebut pada tahun ini. Program kepesertaan jaminan sosial tenaga kerja sangat bermanfaat, pemerintah daerah menyambut baik dan akan meningkatkan prosentasenya dengan menyiapkan biaya, itu untuk membantu masyarakat bila mana suatu ketika mengalami musibah akan mendapatkan manfaat,” kata Bupati Hermus Indou, Senin (9/8/2021).

Pernyataan bupati ini disampaikan di sela penyerahan kartu Badan Penjamin Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) bagi pekerja formal dan informal serta penyerahan santunan jaminan kematian dan beasiswa di kabupaten Manokwari. Kegiatan ini dipusatkan di kantor Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM).

Di sisi lain, lanjut Bupati Hermus, dalam kehidupan dan pekerjaan tentu penuh dengan resiko. Selain itu, sebagai kepala rumah tangga sudah pasti memiliki tanggungan keluarga, anak dan istri. Oleh karena itu, pemda terus berupaya meningkatkan prosentase kepesertaan BP Jamsostek di kabupaten Manokwari.

“Manfaat santunan yang kita investasikan di program ini jauh lebih besar. Atas nama pemerintah daerah, kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada manajemen yang sudah bersinergi dalam program perlindungan ketenagakerjaan. Semoga program ini akan terus kita kerjakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat kabupaten Manokwari,” ucapnya.

Bupati Hermus mengemukakan, alasan jaminan kepesertaan tenaga kerja dilaksanakan tentu mengingat kondisi masyarakat di Indonesia termasuk Manokwari dimana prosentase kepesertaan masih sangat rendah.

“Prosentase tingkat kemiskinannya jauh lebih besar. Golongan menengah ke atas prosentasenya 30 persen, 70 persennya belum memiliki kemampuan secara ekonomi sehingga masih terbatas. Program ini sangat bermanfaat,” ujarnya lagi.

Pemerintah, lanjut bupati, telah mewajibkan seluruh perusahaan dan lembaga sosial ataupun lembaga apa saja yang beroperasi di kabupaten Manokwari, menjamin pekerjanya supaya ketika terjadi musibah bisa mendapatkan pelayanan jaminan tersebut.

Adapun Acount Representatif BP Jamsostek Manokwari, Riandika Prayogi mengatakan, progres program tangan kasih dalam kepesertaan program BP Jamsostek di kabupaten Manokwari telah mencapai sebanyak 17.900 peserta.

Manfaat program BP Jamsostek yang telah diberikan kepada peserta pada periode Januari-Juli 2021 adalah 4 kasus kematian, ini telah dibayarkan klaimnya dengan rincian per tahun Rp148 juta.

“April 2021, BP Jamsostek telah melaunching program manfaat beasiswa yang diperuntukkan bagi 2 anak dari peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan kematian. Beasiswa ini mulai dari PAUD sampai dengan perguruan tinggi,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, BP Jamsostek kembali menyerahkan santunan manfaat beasiswa kepada 2 orang anak dari salah satu peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan meninggal dunia. Mengingat pentingnya program BP Jamsostek, sebut Prayogi,  presiden telah mengeluarkan instruksi nomor  2 tahun 2021 tentang optimalisasi jaminan sosial ketenagakerjaan.

Prayogi menambahkan, instruksi presiden ini menghendaki setiap lembaga pemerintahan untuk mengoptimalkan pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan. Dalam kaitannya, diharapkan kepala daerah dapat mengambil langkah-langkah dengan membentuk peraturan daerah atau peraturan bupati.

“Peraturan itu untuk mendukung pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan di kabupaten Manokwari serta memastikan seluruh pekerja formal maupun informal dapat terdaftar dan terlindungi program ketenagakerjaan,” tutupnya. (ARF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *