MANOKWARI, PAPUAKITA.com—Pansus Revisi Undang Undang Otonomi Khusus DPR Papua Barat (DPRPB), menargetkan sosialisasi pokok-pokok pikiran (Pokir) terhadap penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Undang Undang Otonomi Khusus, akan dilaksanakan di tiga (3) titik, yakni Manokwari Raya, Sorong Raya, dan Kuriwamesa.
“Tanggal 20 Agustus, pansus akan turun ke tiga titik, turun ke kabupaten/kota untuk mendapatkan masukan dari bawah. Di Sorong raya direncanakan di Aimas, Manoktari Raya bisa di Manokwari Selatan atau Pegunungan Arfak. Sementara wilayah Kuriwamesa, kita rencanakan di Teluk Wondama,” kata Ketua Pansus Yan Anton Yoteni, Sabtu (14/8/2021).
Pansus menjadwalkan sosialisasi ini berlangsung selama satu pekan selanjutnya akan kembali untuk menggelar diskusi panel para pakar guna merangkum kembali masukan para pakar dan masyarakat dalam rangka memboboti pokir DPRPB terhadap RPP UU Otsus.
“Hasilnya akan dirangkum dan diparipurnakan kemudian akan dikonsultasikan ke Jakarta, akan diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri serta kementerian/lembaga terkait. Setelah ini dilakukan maka tugas pansus selesai sampai disini. Kita akan lihat selama 60 ke depan apa yang akan terjadi terkait penetapan Peraturan Pemerintah (PP),” ujarnya.
Rencana kerja pansus untuk menyelesaikan penyusunan pokir terjadwal dalam 14 hari kerja saja. Ia mengatakan, pekerjaan ini di luar dari agenda sosialisasi ke kabupaten/kota. Sehingga dijamin bahwa penyempurnaan RPP UU Otsus ini benar-benar partisipatif dan akomodatif. Tidak terkesan asal duduk dan mereka-reja saja apa yang menjadi kebutuhan masyarakat.
“Seolah-olah kita sudah mengetahui pikiran rakyat, RPP ini sesuatu yang baru sehingga ruang demokrasi harus dibuka kepada masyarakat asli Papua sebagai penerima dan pemerintah kabupaten dan kota sebagai pengelola. Ruang demokrasi tidak boleh dibungkam. Belum terlambat, kami hitung waktu dari 90 hari kerja usai penetapan UU Otsus masih ada tersisa 55 hari kerja,” sambungnya.
Menurut perhitungan jadwal kerja, lanjut Yoteni, DPRPB akan bekerja selama 21 hari, saat ini baru dimanfaatkan tujuh hari. Ia mengingatkan, pemerintah provinsi Papua Barat agar tidak terburu-buru dalam menyerahkan rumusannya. Tetapi harus membuka ruang seluas-luasnya kepada rakyat Papua.
Diketahui, pemprov telah menyerahkan daftar isian masalah (DIM) terhadap penyusunan RPP UU Otsus ke pemerintah di Jakarta pada Jumat lalu.
“Jangan pakai praktik lama yang membungkam ruang demokrasi sehingga rakyat merasa tidak terlibat dan menimbulkan gelombang protes. Jangan, tidak boleh. Kita harus turun dan dengar dari masyarakat langsung,” sambung Yoteni.
Yonteni menambahkan, agenda sosialisasi bertujuan untuk memperkaya penyusunan materi RPP UU Otsus. Sebab di dalam UU Otsus yang sudah direvisi kali keduanya, ini ada sejumlah kewenangan yang dilimpahkan ke kabupaten dan kota sehingga hal ini perlu diketahui oleh pemerintah maupun masyarakat. Misalnya, alokasi 1 persen dari total dana Otsus diterima langsung oleh kabupaten/kota.
“Kita turun sosialisasi ini sasarannya dua yaitu pemerintah daerah sebagai pengelola dan masyarakat adat Papua sebagai penerima manfaat. Misalnya, kewenangan khusus dibidang kehutanan, selama ini masalah HPH, apa kewenangan yang harus ditarik dari pusat ke daerah? Ini harus didengar dari bawah. Masih ada kewenangan lain lagi. Masih ada waktu yang panjang,” pungkasnya. (ARF)