MANOKWARI, PAPUAKITA.com—Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) RAPBD Tahun Anggaran 2023 Kabupaten Manokwari telah disepakati oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari dan DPRD.
Penetapan materi tersebut melalui rapat paripurna masa sidang III. Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Yustus Dowansiba didampingi Wakil Ketua Bons S. Rumbruren dan 18 anggota. Juga turut dihadiri Sekretaris Daerah drg. Hendri Sembiring beserta sejumlah pimpinan OPD, berlangsung Senin (28/11/2022).
Pertanyaan yang cukup menggelitik adalah kapan DPRD bersama pemda membahas materi KUA dan PPAS RAPBD 2023 tersebut? Sebab informasi yang dihimpun media ini bahwa materi KUA dan PPAS tersebut baru diterima sekretariat dewan pada 22 November lalu. Agenda rapat paripurna tentang pembahasan KUA dan PPAS baru digelar pada 25 November.
Kuat dugaan penetapan KUA dan PPAS tersebut dilaksanakan tanpa melalui pemabhasan, sebab pelaksanaan rapat dengar pendapat atau hearing antara dewan dengan organisasi pemerintah daerah (OPD) dalam rangka membedah KUA dan PPAS dan penyampaian pandangan fraksi maupun jawaban atau tanggapan pemerintah daerah. Tancap gas, KUA dan PPAS ditetapkan.
Jelas! penetapan KUA dan PPAS tersebut tentu tidak berjalan sesuai mekanisme kedewanan dan menabrak aturan normatif. Salah satunya seperti disyaratkan sebagaimana fungsi anggaran dalam pasal 15 dan pasal 16 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Pantauan di lapangan, pelaksanaan rapat pun tidak seperti biasanya, persetujuan dan penetapan KUA dan PPAS RAPBD 2023 tidak dihadiri oleh Bupati. Sekretaris daerah hadiri mewakili pemerintah daerah, untuk bersama-sama dengan pimpinan dewan menandatangani nota kesepahaman.
Dalam pembacaan nota kesepahaman tersebut oleh Kepala BPKAD, Fery Lukas juga tak dirinci soal nilai anggaran.
Yustus Dowansiba dalam sambutannya menegaskan, KUA dan PPAS merupakan perwujudan tanggung jawab pemda dan DPRD terhadap keberlangsungan pelayanan pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat di kabupaten Manokwari.
“KUA dan PPAS telah disepakati antara pemda dan DPRD merupakan proses awal dalam pembahasan RAPBD 2023. Apresiasi kepada anggota dewan dan TPAD yang sudah membedah materi dalam tempo yang singkat,” ujarnya.
Bupati Manokwari dalam sambutan tertulis yang dibacakan Sekda drg. Hendri Sembiring, memberikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD.
“Selamat dan apresiasi kepada pihak legislatif yang terhormat yang bersama-sama dengan tim anggaran pemerintah daerah telah menyelesaikan salah satu kewajiban konstitusional yaitu melaksanakan pembahasan terkait dengan materi KUA dan PPAS RAPBD Tahun Anggaran 2023 kabupaten Manokwari ,” sebut bupati.
Dalam sambutannya, bupati kembali menegaskan, bahwa penyusunan KUA dan PPAS RAPBD tahun 2023 merupakan agenda perencanaan pembangunan tahunan yang wajib mengacu dan diselaraskan dengan RPJMD dan RKPD tahun anggaran 2023.
Dengan demikian, apa yang menjadi kesepakatan antara pihak legislatif dan pihak eksekutif terkait dengan KUA-PPAS RAPBD tahun anggaran 2023 diharapkan tidak keluar dari koridor yang telah ditetapkan dalam RPJMD kabupaten Manokwari.
“Selaku bupati saya menyampaikan apresiasi kepada tim anggaran pemerintah daerah yang sudah bekerja keras sehingga dokumen KUA dan PPAS RAPBD tahun anggaran 2023 dapat disampaikan dan dibahas dan pada akhirnya dapat dilakukan penandatanganan nota kesepahaman sesuai dengan target waktu,” sebut bupati lagi.
Menyoal ketidakhadirian bupati dalam rapat paripuna DPRD dengan agenda penetapan dan persetujuan KUA dan PPAS RAPBD 2023. Wakil DPRD Bons S. Rumbruren mengatakan, kehadiran sekda mewakili pimpinan daerah dalam agenda rapat tersebut bukanlah sebuah kesalahan. Sebab pejabat siapapun bisa hadir memakili kepala daerah.
“Pak sekda hanya parah. Jadi aturannya boleh, sekda atau pun siapa pejabatnya tidak masalah kalau paraf saja. Nanti yang tanda tangan adalah bupati,” ujarnya.
“Itu hanya paraf, bukan tanda tangan. Bupati akan tanda tangani nota kesepahaman tersebut. Jadi bukan sekda yang tanda tangan,” ujar Ketua Fraksi Golkar Suriyati Faisal.
Bons menambahkan, ketidakhadiran pimpinan daerah dalam konteks rapat paripurna tidak menjadi masalah, karena pelaksanaan rapat paripurna sudah sesuai dengan mekanisme kedewanan. (PK-01)