MANOKWARI, PAPUAKITA.com—Partai politik dan calon anggota DPD maupun bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, kabupaten dan kota. Tidak memanfaatkan momentum Ramadan, untuk berkampanye atau menyosialisasikan diri ke publik.
“Bertepatan dengan momentum bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah, Bawaslu provinsi Papua Barat mengimbau kepada seluruh masyarakat dan Partai Politik Peserta Pemilu di Papua Barat dan Papua Barat Daya agar benar-benar menjaga kesucian bulan Ramadhan dengan tidak memanfaatkan tempat-tempat ibadah untuk melakukan kampanye maupun sosialisasi,” kata Ketua Bawaslu Provinsi Papua Barat Elias Idie melalui keterangan tertulis, Jumat (24/3/2023).
Untuk menjaga kekhusyuan ibadah pada bulan Ramadhan ini, Idie meminta dukungan pengurus-pengurus masjid dan tempat ibadah lainnya untuk tidak menggunakan masjid dan tempat ibadah lainnya sebagai tempat kampanye dan sosialisasi partai politik peserta pemilu dan peserta pemilu lainnya.
“Bawaslu Provinsi Papua Barat juga mengimbau kepada seluruh partai politik peserta pemilu di wilayah provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya untuk menahan diri agar tidak menyosialisasikan seseorang yang digadang-gadang sebagai bakal calon anggota legislatif,” ucap Idie berpesan.
Idie menambahkan, hal-hal yang menjadi poin penting dalam imbauan yang dilekuarkan oleh Bawaslu kepada partai politik di wilayah provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya.
Adalah Bawaslu provinsi Papua Barat sebagai lembaga pengawas pemilu, memiliki tugas melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah provinsi terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses Pemilu; tidak melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye pada 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024 mendatang.
Selanjutnya, partai politik perlu melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai, dengan metode: pemasangan bendera partai politik peserta pemilu dan nomor urutnya, dan pertemuan terbatas, dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu paling lambat 1 (satu) Hari sebelum kegiatan dilaksanakan.
“Tidak mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik partai politik yang memuat tanda gambar dan nomor urut partai politik di luar masa kampanye dengan menggunakan metode penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, atau media sosial,” jelas Idei
Selain itu, tidak memublikasikan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik partai politik melalui media cetak, media elektronik, dan media dalam jaringan yang memuat tanda gambar dan nomor urut partai politik, di luar masa penayangan iklan kampanye selama 21 hari sebelum dimulainya masa tenang.
“Tidak menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan sebagai tempat pemasangan atribut kampanye dan soialisai partai politik. Melakukan sosialisasi hanya untuk partainya, bukan untuk seseorang yang digadang-gadang sebagai bakal calon anggota legislatifnya kepada masyarakat,” imbu Idie. (*)