MANOKWARI, PAPUAKITA.com—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari resmi menutup pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) calon anggota DPRD pada pukul 23.50 WIT, Selasa (3/10/2023).
Proses pencermatan rancangan DCT ini telah berlangsung sejak 24 September lalu. Alhasil, KPU menerima sejumlah perubahan. Mulai dari penggantian calon, perubahan daerah pemilihan atau dapil, perubahan nama dan gelar hingga pengajuan kelengkapan dokumen syarat pencalonan.
Ketua KPU Christim Ruth Rumkabu melalui keterangan resminya, Rabu (4/10/2023) mengatakan, pihaknya selama masa pencermatan berlangsung terus berkomunikasi dengan partai politik. Komunikasi ini berkaitan dengan calon berstatus sebagai kepala kampung, aparat kampung maupun ASN.
“Berdasarkan data yang ada pada KPU Manokwari maupun Bawaslu Manokwari, ada 23 calon yang status pekerjaannya wajib mundur yakni, 3 ASN, 5 kepala kampung, 8 bamuskam dan 7 aparat kampung dan kelurahan,” jelas Christin Rumkabu.
Menurutnya, saat pengajuan pencermatan, beberapa calon dengan status aparat kampung dan kelurahan sudah menyerahkan SK Pemberhentian. Pada masa pengajuan pencermatan, terutama di hari terakhir tahapan, anggota dan staf Bawaslu ikut mengawasi.
“Mereka turut meneliti dan memeriksa satu per satu kelengkapan dokumen yang partai politik,” ujarnya.
Sesuai ketentuan, calon dengan pekerjaan wajib mundur, harus melengkapi dokumen berupa SK Pemberhentian dari instansi yang berwenang sesuai tingkatannya. Christin berharap proses ini bisa berjalan lancar hingga selesainya pelaksanaan pemilu mendatang.
“Tahapan selanjutnya yakni verifikasi administrasi pada 4 hingga 18 Oktober 2023. Tahap berikutnya adalah rekapitulasi hasil verifikasi administarsi pada 19 hingga 23 Oktober 2023. Penyusunan rancangan DCT akan berlangsung pada 24 Oktober hingga 2 November 2023,” ungkap Christin.
“DCT calon anggota DPRD kabupaten Manokwari akan ditetapkan pada 3 November 2023 dan diumumkan sehari setelahnya,” imbuhnya.
Lihat juga : KPU Manokwari tetapkan 526 DCS untuk Pemilu 2024
Chirstin menambahkan, pemilu (pemungutan suara) akan dilaksanakan pada Rabu 14 Februari 2023. Selain memilih calon anggota legislatif, pemilihan serentak juga akan memilih presiden dan wakil presiden. (*/PK-01)