KAIMANA, PAPUAKITA.com—Lembaga Kultural Peradaban Masyarakat Adat Kaimana (LKPMAK) bersama Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMKI) Kaimana dan Gerakan Angkatan Muda Kristen (GAMKI) Kaimana, Papua Barat menggelar demo, Rabu (15/5/2024).
Demo diawali dengan longmarch dari tugu olahraga di Kawasan Jalan Bantemi, Kaimana, Papua Barat sekitar pukul 11.40 Wit menuju ke Kantor Bawaslu, Kantor KPU dan Kantor Dewan Adat Kaimana, dengan pengawalan personel Polres Kaimana.
Pantauan wartawan usai tiba di Kantor Bawaslu Kaimana, pendemo menyampaikan aspirasi mereka. Tidak berselang lama Ketua Bawaslu Kaimana, Siti Indah Nurliah Purwanti bersama sejumlah komisioner menemui pendemo.
Usai melaksanakan aksi di depan Kantor Bawaslu Kaimana, massa pendemo menuju ke Kantor KPU Kaimana. Hal yang sama juga dilakukan oleh pendemo yakni menyampaikan aspirasi mereka.
Lembaga Kultural Peradaban Masyarakat Adat Kaimana (LKPMAK) dalam tuntutan mereka meyampaikan mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaimana sebagai penyelenggara pilkada di tingkat Kabupaten Kaimana, agar dalam proses pencalonan bupati dan wakil bupati Kaimana periode 2024- 2029 memprioritaskan Orang Asli Kaimana dari 8 suku.
“Meminta kepada KPU Kabupaten Kaimana agar tidak menerima berkas pencalonan bupati dan wakil bupati yang bukan orang asli Kaimana,” tegas Matelda Kamenderay saat menyampaikan aspirasi LKPMAK di depan Kantor KPU Kaimana.
Dalam tuntunya LKPMAK meminta untuk menghargai adat-istiadat dan jati diri orang asli Kaimana, dan yang merasa bukan orang asli Kaimana kiranya tidak mengambil hak kesulungan dari masyarakat adat Kaimana dari Ure-Pigo dengan mencalonkan diri sebagai bakal calon atau kandidat bupati dan wakil bupati Kaimana.
“Apabila KPU Kabupaten Kaimana tidak mengidahkan point 1 -3 diatas, maka Dewan Adat dan masyarakat adat dari 8 suku akan memboikot pilkada di Kabupaten Kaimana hingga, penyelesaian hak-hak masyarakat adat terpenuhi sesuai hasil keputusan rekomendasi enam kaukus Majelis Rakyat Papua se-Tanah Papua dan keputusan Konferda ke- IV Dewan Adat Kaimana,” tegas Matelda.
Partai politik yang memiliki kursi pada pemilu 14 Februari 2024 wajib mencalonkan putra-putri putri asli Kaimana yang memenuhi syarat untuk maju bertarung pada pilkada 27 November 2024.
“Jika kedapatan partai politik yang tidak memihak kepada masyarakat adat Kaimana maka pada pemilu 2029 akan diboikot oleh Dewan Adat Kaimana sebagai bentuk protes masyarakat kepada partai politik yang bersangkutan,” tegasnya.
Usai membacakan tuntutan mereka, kemudian dilakukan prosesi adat dan memasukan tuntutan pendemo kedalam noken kemudian diserahkan ke Ketua KPU Kaimana, Candra Kirana.
Setelah menyerahkan tuntutan, pendemo kemudian menuju ke kawasan pasar baru Kaimana. Pantauan media ini, di depan Kantor Dewan Adat Kaimana, pukul 15.13 Wit demo masi berlangsung dibawah terik matahari. (PK-05)