KAIMANA, PAPUAKITA.com—Ketua KPU Kabupaten Kaimana, Candra Kirana, menyatakan bahwa penetapan calon kepala daerah terpilih akan dilakukan 3 hari setelah pleno rekapitulasi penghitungan suara selesai.
Kendati demikian, sebut Candra Kirana, Sabtu (7/12/2024), proses ini dapat tertunda jika terdapat gugatan hasil pemilihan yang dimohonkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hasil rekapitulasi yang diplenokan akan dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) KPU, yang menjadi dasar bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk mengajukan sengketa ke MK.
Adalah 3 hari batas waktu pengajuan gugatan. Candra menjelaskan, jika tidak ada pihak yang mengajukan gugatan dalam waktu tersebut, maka KPU dapat melanjutkan proses penetapan calon terpilih.
“SK inilah yang kalau ada pihak-pihak yang merasa dirugikan bisa digunakan untuk bersengketa di MK terkait keputusan KPU kabupaten. Prosedurnya sudah jelas, jika Bawaslu merekomendasikan atau ada hal yang perlu diselesaikan, maka itu bisa dibawa ke ranah MK,” ungkapnya.
Gugatan ke MK
Candra menegaskan, jika tidak ada gugatan yang teregister di MK, KPU akan menetapkan calon terpilih dalam waktu 3 hari pasca pleno. Jika ada gugatan, proses penetapan harus menunggu keputusan dari MK.
“Kalau pleno selesai hari ini, maka tiga hari setelah itu kita tetapkan calon terpilih. Kalau ada gugatan ke MK, penetapan akan ditunda sampai ada keputusan dari MK,” ujarnya.
Menurutnya, proses di MK jelas memiliki aturan mainnya sendiri, sehingga para pihak berkepentingan harus mengikuti tahapan tersebut.
Dengan adanya mekanisme ini, Candra memastikan KPU Kaimana tetap menjalankan tugasnya sesuai peraturan yang berlaku, menjamin hak semua pihak untuk mendapatkan keadilan dalam proses pemilihan. (PK-08)