Bapenda Papua Barat Lakukan Pendataan Wajib Pajak Air Permukaan

MANOKWARI, PAPUAKITA.COM—Guna meningkatkan pendapatan dari sektor pajak, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Papua Barat tengah melakukan pendataan wajib Pajak Air Permukaan (PAP) di delapan kabupaten dan satu kota di Papua Barat.

Kepalada Bapenda Charles Hutahuruk mengatakan, pendataan wajib pajak tersebut sesuai dengan instruksi tim supervisi KPK. Pendataan wajib PAP dilakukan di setiap Unit Pelayanan Teknis (UPT) yang ada di Kantor Samsat.

Bapenda Papua Barat
Kepala Bapenda Provinsi Papua Barat Charles Hutahuruk. Foto : MR3

Ia mengaakan, kecuali di Kabupaten Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak, Tambrauw, dan Maybrat, pendataan dilakukan langsung oleh Bappeda. Ini dikarenakan di empat daerah tersebut belum terdapat UPT samsat.

“Tim supervisi KPK menilai pemungutan pajak air permukaan belum maksimal, jika melihat potensi wajib pajak di wilayah Papua Barat. Saat ini yang dilakukan oleh bapenda adalah pendataan wajib pajak secara keseluruhan,” kata Charles Hutahuruk, Senin (12/8/2019).

Pendataan wajib PAP telah dilakukan sejak sepekan lalu. Bapenda sudah mengeluarkan surat tugas kepada UPT dalam rangka pendataan wajib pajak. Pegawai bapenda di sejumlah UPT juga melakukan sosialisasi tentang PAP.

“Kami akan melakukan pendataan langsung namun diberikan waktu kepada wajib pajak untuk melaporkan diri. Ada kemudahan melaporkan diri sebagai wajib pajak yakni tidak dibebankan tunggakan selama penggunaan air permukaan,” jelas Charles.

Charles mengatakan, PAP berbeda dengan pajak air tanah. Pajak air tanah menjadi tanggung jawab pemerintah di tingkat kabupaten dan kota. Sedangkan PAP menjadi urusan pemerintah provinsi, karena penggunaan air permukaan mempengaruhi kelanjutan ekosistem.

“Untuk itu pemeliharaannya menjadi beban pemerintah daerah dalam hal ini provinsi. Oleh karena itu diperlukan konsekuensi logis dari penggunaan air permukaan berupa pajak,” ujarnya.

Dalam kesempatan ini, Charles mengimbau, wajib pajak untuk melaporkan diri segera agar tercatat menjadi data permanen wajib pajak pengguna air permukaan.

Lihat juga  Pemprov PB Beri Keringanan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Diketahui, mekanisme PAP diatur di dalam Undang Undang Nomor 28 tahun 2009, dimana pajak air pemukaan dihitung sesuai dengan volume penggunaan oleh wajib pajak. Pajak air permukaan sendiri, yakni penggunaan air sungai, sumur maupun mata air yang dipergunakan untuk komersil dan sejenisnya.

“Undang Undangnya sudah ada sejak 2009. Ada kewajiban untuk membayar pajak. Saya imbau kepada pengguna air permukaan agar segera melaporkan pada UPT samsat terdekat terhadap kewajiban yang harus diselesaikan,” tandasnya. (MR3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *