Hiswana Migas minta pemda dukung Pertamina hadapi sengketa areal FT BBM Manokwari

MANOKWARI, PAPUAKITA.com—Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Manokwari Raya meminta pemerintah daerah mendukung PT Pertamina Patra Niaga dalam menghadapi sengketa areal Fuel Terminal BBM Manokwari.

Ketua Hiswanas Migas Manokwari Raya Ferrry Auparay berharap juga proses hukum yang tengah bergulir di lembaga peradilan mesti dihormati oleh semua pihak, baik penggugat maupun tergugat. Sehingga tidak menghalangi fungsi pertamina dalam mendistribusikan BBM di daerah ini, khususnya di wilayah Manokwari, Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak, dan Teluk Wondama.

““Harapan kami, pemerintah daerah (gubernur dan bupati) jangan membiarkan pertamina seperti anak tiri, berjuang sendiri menghadapi tekanan demo dan pemalangan. Karena situasi itu akan berdampak luas dalam hal pelayanan publik di semua aspek kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat wilayah Manokwari Raya,” kata Ferry Auparay dalam keterangan tertulis yang diterima PAPUAKITA.com, Selasa (23/11/2021).”

Diketahui, sejumlah pihak menutut ganti rugi atas areal FT Manokwari, dengan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Manokwari. Adapun para penggugat masing-masing Daud Mandacan, Alfonsina Mandacan, Dortea Monika Mandacan, Antoni Agustinus Mandacan dan George Gemuruh Mandacan.

Sementara para terdakwa tidak hanya PT Pertamina (Persero) tetapi juga PT Pertamina TBBM Manokwari Marketing Operation Region VIII Depot, Gubernur Papua Barat, Bupati Manokwari, Mewrry Vonny Sorbu, Denny Demianus Sorbu, Yermina Yeni Sorbu dan ATR/BPN Kabupaten Manokwari.

Kasus perdata ini dimenangkan oleh para penggugat di tingkat Pengadilan Negeri Manokwari. Dengan demikian, Pertamina dihukum membayar ganti rugi senilai Rp404 miliar dari total tuntutan Rp405 miliar.

Adapun objek yang disengketakan terdiri dari lima bidang tanah dengan luas keseluruhan mencapai 56.697 meter persegi. Perkara perdata ini menuntut pembayaran tanah seluar 40.068 meter persegi yang diklaim belum dibayarkan.

““Mari kita duduk bersama dan memberikan penjelasan kepada masyarakat (penggugat) untuk tidak menggerakkan massa, melakukan tekanan-tekanan dengan ancaman memalang atau menduduki Kejaksaan dan Pertamina Manokwari Raya. Karena sesungguhnya proses hukumnya masih berjalan dan panjang ke tingkat Banding, Kasasi bahkan ada ruang Peninjauan Kembali (PK),” ucap Ferry Auparay.”

Pertamina, lanjut Ferry Auparay, adalah BUMN milik pemerintah yang dalam manjalankan tugas operasionalnya mengemban dua fungsi yaitu, fungsi Bisnis (Commersial Business) dan pelayanan (Public Service) yang dalam mengemban tugas selalu berbarengn dengan Pemerintah.

““Dengan sendirinya, Pertamina sangat vital dalam pengendalian roda Ekonomi, Sosial dan Bisnis Nasional, maka Pertamina masuk dalam ketegori Objek Vital Nasional yang wajib diamankan,” tutup Ferry Auparay.”

Ferry Auparay menambahkan, pertamina adalah bagian dari pemerintah yang menyiapkan ketersediaan sumber energi minyak dan gas bagi kebutuhan masyarakat bangsa dan negara.

““Kehadiran Pertamina di Tanah Papua khususnya Papua Barat, Manokwari lebih kepada pendekatan pelayanan, depot Pertamina Manokwari yang sudah berganti nama menjadi TBBM (Terminal Bahan Bakar Minyak) Manokwari Raya melayani empat kabupaten. Pertamina juga menjadi suplay poin bagi pembangkit listrik PT PLN Persero, TNI, POLRI dan lainnya,” tambahnya. (*/PK-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *