Menteri Bahlil : Lampu kuning bagi kepala daerah jika DPMPTSP difasilitasi pihak ketiga

MANOKWARI, PAPUAKITA.com—Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) merupakan salah satu perangkat kerja yang memiliki peran strategis dalam menghidupkan iklim investasi di daerah.

“Pesan kepada bupati dan wali kota. Minta tolong SDM yang ditempatkan di DPMPTSP itu jangan dinomorkesiankan. SDM dan fasilitas harus diperhatikan baik oleh pemerintah. Jika tidak, maka bisa diperhatikan oleh pihak ketiga. Ini bahaya bagi kepala daerah,” ucap Menteri Investasi/BKPM Bahlil Lahadalia.

Lampu kuning alias peringatan yang dilontarkan Bahlil ini, agar kepala daerah tidak meremehkan peran dinas tersebut. Sebab semua izin yang dikeluarkan atas nama bupati akan diproses dan diteken oleh DPMPTSP.

“Itu mudah saja. Karena tinggal klik saja selesai urusan. Semua izin yang dikeluarkan atas nama Bupati, Wali kota, Gubernur itu ditandatangani oleh kepala DPMPTSP. Jadai jangan sampai mereka difasilitasi pihak ketiga. Selesai urusan,” ujarnya. (PK-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *