Kemenkumham Papua Barat selenggarakan Kekayaan Intelektual Bergerak

MANOKWARI, PAPUAKITA.com—Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kanwil Kemenkumham) Papua Barat, menyelenggarakan kegiatan Kekayaan Intelektual Bergerak / Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC), Rabu (21/8/2024).

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil Kemenkumham) Piet Bukorsyom dalam laporannya memaparkan, bahwa masih rendah kesadaran masyarakat akan pentingnya melindungi kekayaan intelektual.

Pembukaan kegiatan Kekayaan Intelektual Bergerak Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC)

“Kegiatan Klinik KI (kekayaan intelektual) ini bertujuan untuk mengatasi permasalahan tersebut dan mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis kreativitas dan inovasi di Papua Barat,” katanya.

Bentuk dari perlindungan dan penghargaan seperti ini dikenal dengan istilah Hak Kekayaan Intelektual.

”Perlindungan hukum terhadap hak kekayaan personal dan komunal telah menjadi faktor kunci dalam pertumbuhan ekonomi di Indonesia khususnya Provinsi Papua Barat,” ungkap Piet Bukorsyom.

Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat Papua Barat tentang konsep KI serta jenis-jenisnya dan manfaat perlindungan Kekayaan Intelektual bagi pengembangan produk lokal.

Ada beberapa tujuan penyelenggaraan MIPC, yaitu memberikan layana konsultasi gratis bagi pelaku UMKM, untuk memahami proses pendaftaran KI, juga mengatasi permasalahan yang terkait dengan KI.

Memfasilitasi pelaku UMKM dalam mendaftarkan KI, seperti Merek, Desain Industri, Indikasi Geografis, dan Hak Cipta.

Membangun jejaring kerja sama dengan pemerintah daerah, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya untuk mendukung pengembangan KI di Papua Barat.

Kemudian, melestarikan dan melindungi kekayaan intelektual budaya masyarakat adat Papua Barat.

Potensi KI

Adapun Pj. Sekda Provinsi Papua Barat Jacob Fonataba dalam sambutannya mengatakan, Papua Barat memiliki potensi Kekayaan Intelektual yang sangat besar, baik dari sektor pertanian, perikanan, kerajinan tangan, hingga kekayaan budaya yang unik.

Kata Fonataba, potensi ini harus kita kelola dan manfaatkan dengan baik agar dapat memberikan manfaat dan kesejahteraan bagi masyarakat luas. Salah satu kunci untuk mencapai hal tersebut dengan adalah melindungi kekayaan intelektual.

Lihat juga  Patuhi Protokol Kesehatan, Yoteni: Audit Anggaran Covid-19 Harus Jadi Fokus APH

Fonataba berharap melalui penyelenggaraan MIP ini, dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya melindungi kekayaan intelektual sebagai aset berharga.

Dalam mendorong inovasi, meningkatkan nilai produk, tambah intelektual sangat dan kekayaan penting bagi pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan nilai tambah, menarik investasi, memperkuat ekonomi kreatif, meningkatkan citra daerah.

Pelaku usaha mikro kecil dan menengah dapat dengan mudah mengakses informasi dan layanan terkait pendaftaran kekayaan intelektual.

Usaha mikro kecil dan menengah dapat mengembangkan bisnisnya dengan lebih baik melalui perlindungan kekayaan intelektual.

Kekayaan intelektual budaya masyarakat adat dapat terlindungi dan dilestarikan.

Tercatat trend pelindungan KI di provinsi Papua Barat sepanjang 2021-2023 sebagai berikut :

NO

REZIM KI

TAHUN

202120222023
1.HAK CIPTA282323338
2.MEREK142732
3.PATEN
4.PATEN SEDERHANA9167
5.DESAIN INDUSTRI21
6.INDIKASI GEOGRAFIS1
7.RAHASIA DAGANG

Ditambahkan, pemerintah provinsi Papua Barat siap menjadi mitra strategis dan berkomitmen untuk terus mendukung pengembangan εκονομι kreatif dan inovasi di daerah ini.

“Kami akan terus berupaya untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi tumbuh kembangnya umkm, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memberikan kemudahan mengakses permodalan dan pasar,” tutup Fonataba. (*/PK-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *