2 Warga Binaan Lapas Manokwari Dipindahkan ke Rutan Bintuni

MANOKWARI, PAPUAKITA.comGuna mengurangi kapasitas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Manokwari yang mengalami over crowded (jumlah penghuni melebihi kapasitas), 2 orang warga binaan dipindahkan ke Rumah Tanahan (Rutan) Bintuni.

Dilansir dari laman resmi https://papua-barat.kemenkumham.go.id, Jumat (12/2/2021), 2 warga binaan ini terjerat Pidana Umum dan Pidana Kasus Narkoba. Proses pemindahan mendapat pengawalan langsung oleh pihak berwajib dari Lapas Manokwari.

Proses tersebut juga mendapat pendampingan dari Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Papua Barat.

Adapun penyerahan kedua warga binaan dari Lapas Manokwari ke Rutan Bintuni berlangsung pada pukul 17.00 WIT, dan diterima oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KKPR) Bintuni, Keis J. Sitanala.

Dalam rangka mencegah penularan Covid-19, kedua warga binaan mengikuti SOP di masa pandemi, sebelum masuk ke blok dan berbaur dengan napi yang lain, keduanya akan diisolasi selama 14 hari di sebuah kamar yang telah disediakan khusus. Selain itu, kedua warga binaan ini juga telah menjalani rapid test dengan hasil non-reaktif.

“Tolong taati semua aturan yang ada di Rutan Bintuni, jalin persaudaraan dengan WBP (warga binaan pemasyarakatan) yang lain. Ikuti kegiatan positif yang ada dan jauhi hal-hal yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban”, pesan Sitanala.

Dengan adanya penambahan 2 WBP dari Lapas Manokwari, maka jumlah penghuni di rutan Bintuni bertambah menjadi 83 orang. (*/ARF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *