MANOKWARI, PAPUAKITA.COM – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Papua Barat menciduk J remaja berusia 14 tahun yang menjadi kurir sabu-sabu di Kota Sorong, Jumat (1/2/2019) lalu.
Sebagai kurir, J diduga terlibat dengan jaringan pengedar narkotika yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan Sorong oleh S, terpidana kasus narkotika yang divonis 6 tahun penajara. Diketahui, S baru menjalani 1 tahun masa hukum.
Kepala BNN Provinsi (BBNP) Papua Barat, Brigjen Polisi Untung Subagyo mengatakan, penangkapan J dilakukan setelah petugas mengembangkan informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika. Kemudian, petugas melakukan pengintaian terhadap yang bersangkutan.
“Saat itu, J berboncengan dan melintas di Jalan Basuki Rahmat. Saat dicegat sempat menabrak ke arah petugas sehingga petugas mendorong motornya terjatuh ke dalam parit dan yang digonceng pada saat itu melarikan diri. Sedangkan J terjatuh dan kita langsung melakukan penangkapan,” kata Untung.
Saat ditangkap, lanjut Untung, J yang telah ditetapkan sebagai tersangka, masih memegang barang bukti yang dimasukan ke dalam bungkus rokok surya 16.
“Setelah kita periksa ternyata di dalam bungkus rokok itu ada barang yang diduga sabu. Setelah kita melakukan pengembangan, dia mengaku bahwa barangnya masih ada di rumahnya di Kilo 10. Kita lakukan penggeledahan dan dapat lagi 3 paket,” ungkap Untung.
Dari hasil pengembangan, J mengaku bahwa barang yang diterimanya diperoleh dari S, terpidana kasus narkotika. S diduga kuat juga telah memperdaya J dan memanfaatkan kondisinya yang labil.
“S merupakan terpidana kasus narkotika. Dia diduga mengendalikan peredaran gelap narkotika dari dalam lapas dengan menggunakan jasa kurir yang masih anak-anak. J mengaku baru dua kali mengatarkan sabu sesuai perintah si S,” ujarnya.
Menurut Untung, J masih kategori anak di bawah umur adalah pribadi yang telah putus sekolah dan kondisinya labil. Dikatakan, keterlibatannya dalam peredaran gelap narkotika akibat pergaulan bebas dan kurang mendapat kontrol dari orang tua.
Petugas BNNP Papua Barat berhasil mengamabkan barang bukti yang diduga sabu sebanyak 4 paket, motor yang digunakan, serta handphone. Meski demikian penyidik belum bisa mengetahui pasti berat benda yang diduga sabu itu.
“Sejauh ini kami telah melakukan pengembangan dan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi. Kami upayakan berkas perkaranya bisa cepat dirampungkan sehingga bisa dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sorong. Kita akan bekerja ekstra karena tersangka adalah anak-anak yang waktu penahananya hanya 15 hari,” jelas Untung.
Untung menambahkan, barang bukti yang diduga sabu tersebut akan diperiksa di laboratorium forensik (labfor) Makassar.
“Kami berencana akan menimbang barang bukti yang diduga sabu di Labfor Makassar. Barang bukti lain, berupa motor dan handphone, serta tersangka sudah diamankan BNN,” tutup Untung. (ADL)