MANOKWARI, PAPUAKITA.COM—Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Papua Barat berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu, Kamis (20/6/2019) lalu. Sebanyak 78 paket sabu siap edar dan dua tersangka masing-masing berinisial A (33) dan K alias Ilo (44) ditangkap.
Kepala BNNP, Brijenpol Setija Junianta mengatakan, kedua tersangka ditangkap pada saat akan bertransaksi di sekitar areal Banda Udara Dominiq Eduard Osok (DEO), Kota Sorong, Kamis 20 Juni 2019 lalu.
“Pelaku membawa sabu tersebut dari Makassar menuju ke Sorong. Kami harus menunggu beberapa hari di Sorong. Berdasarkan informasi maka dilakukan penangkapan. Tersangka pertama yang diamankan inisial A sesuai dengan KTP yang bersangkutan adalah mahasiswa asal Makassar,” kata Setija.
Dari tangan A, petugas BNNP PB menyita sabu yang disimpan di dalam sepatu merk diadora. Ia mengatakan, modus yang digunakan pelaku tergolong unik. Di mana sepatu tersebut sudah dilobangi dari Makassar, lobang itu untuk menyimpan barang bukti sabu.
“Dimana setelah dilakukan penimbangan sabu seberat 78 gram di dalam sepatu yang dibungkus dengan karbon dan plastik. Tersangka A ini merupakan kurir. Hasil pengembangan, petugas kembali menangkap K alias Ilo si pemesan sabu tersebut,” jelas Setija.
Menurutnya, sabu mayoritas dipasok oleh bandar dari luar Papua Barat ke daerah ini, pengungkapan kasus sabu sebelumnya biasanya lewat jalur laut, tetapi kali ini cukup menarik karena berani lewat pesawat udara. Dengan demikian, diduga terungkapnya kasus ini, sudah kesekian kalinya bobol di Papua Barat.
“Dengan barang bukti seberat 78 gram, ini diasumsikan bisa digunakan oleh 10 orang maka ada sekira 780 jiwa yang bisa terselamatkan. Satu paket sabu dijual dengan harga Rp2-2,5 juta, sehingga ditaksir nilainya Rp150 juta,” bebernya.
Setija menambahkan, dari hasil penelusuran petugas, sabu yang diedarkan oleh tersangka K sebagian akan dimasukan ke dalam Lapas (Sorong), dan saat ini sedang dalam penyelidikan petugas BNNP PB.
“Hasil pemeriksaan urin kedua tersangka menujukan positif mengonsumsi sabu. Kedua tersangka diancam pasal 114 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal penjara 5 tahun,” pungkasnya. (RBM)