BPJS Kesehatan Serahkan SKK ke Kejati Papua Barat Selesaikan Tunggakan 1,3 Miliar

MANOKWARI,PAPUAKITA.com—BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Papua dan Papua Barat dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat menandatangani Nota Kesepahaman Bersama Tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata usaha Negara, Kamis (20/2/2020) di Manokwari.

Ruang lingkup kesepakatan bersama ini adalah dalam Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, meliputi pemberian bantuan hukum yaitu tugas Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara perdata maupun tata usaha negara untuk mewakili BPJS Kesehatan berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK), baik sebagai penggugat maupun sebagai tergugat yang dilakukan secara litigasi maupun non litigasi.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Manokwari, Meryta Oktaviane Rondonuwu melalui siaran pers yang diterima, Jumat (21/2/2020) menyampaikan, proses pelaksanaan yang akan dilaksanakan sebagai tindak lanjut kerja sama ini adalah pemberian SKK kepada Kejaksaan.

“Untuk pelaksanaan pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum Lain, BPJS Kesehatan terlebih dahulu menyampaikan permohonan secara tertulis disertai dengan melampirkan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan permasalahan hukum dimaksud.

Setelah dinyatakan diterima oleh Kejaksaan selanjutnya BPJS Kesehatan menerbitkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan. Dalam rangka penyelesaian permasalahan dapat mengundang narasumber untuk pengayaan pengetahuan yang sesuai dengan materi permasalahan kemudian melakukan koordinasi untuk menentukan langkah yang diperlukan sebagai upaya penyelesaian masalah,” jelas Meryta.

Kata Meryta, BPJS Kesehatan menyerahkan SKK kepada Kejaksaan Tinggi Papua Barat dari 189 perusahaan yang tersebar di wilayah Manokwari, Fakfak, Teluk Bintuni, Kaimana dan Sorong dengan nilai piutang sebesar Rp1,3 Miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Yusuf menjelaskan, tujuan kerja sama ini adalah untuk mengoptimalkan tugas masing-masing pihak.

“Nota kesepahaman ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi BPJS Kesehatan dan Kejaksaan Tinggi Papua Barat dalam penyelesaian masalah hukum dan meningkatkan efektifitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara baik di dalam maupun di luar pengadilan,” jelas Yusuf.

Lihat juga  Filep Wamafma: UU Otsus Tak Selamanya Jadi Jaminan bagi Orang Asli Papua

Pemberian pertimbangan hukum yaitu tugas Jaksa Pengacara Negara untuk memberikan pendapat hukum (Legal Opinion/LO) dan/atau pendampingan (Legal Assistance) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara atas dasar permintaan dari BPJS Kesehatan.

Selain itu, tindakan hukum laiin yaitu tugas Jaksa Pengacara Negara untuk bertindak sebagai mediator atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antara BPJS Kesehatan dengan lembaga negara, instansi pemerintah di pusat/daerah

BUMN/BUMD, di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang diberikan oleh Kejaksaan Tinggi dalam rangka pemulihan dan penyelamatan keuangan/kekayaan/aset serta permasalahan lain dalam bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi BPJS Kesehatan. (LPS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *