Bupati Demas Mandacan Ancam Cabut Ijin Usaha Bos Bintang Jaya Elektronik

MANOKWARI, PAPUAKITA.COM – Bupati Demas Paulus Mandacan menyatakan akan mencabut ijin usaha Toko Elektronik Bintang Jaya milik Toni.

Meksi demikian, langkah itu belum final baru akan diambil setelah tim pemerintah daerah yang terdiri dari Bupati, Dinas PTSP, Inspektorat, Kuasa Hukum Pemda melakukan rapat evaluasi.

Bupati Manokwari
Bupati Manokwari Demas Paulus Mandacan. Foto : RBM/PKT

“Saya sudah terima informasinya. Sudah saya tindaklanjuti ke Kepala PTSP dan Inspektur serta kuasa hukum. Kita akan kaji dan kemungkikan besar akan dicabut ijinnya karena penyalahgunaan ijin,” kata Demas, Minggu (6/1/2019).

Musababnya Toni telah beberapa kali terlibat dalam penyalahgunaan ijin usaha. Kasus terakhir adalah penyelundupan minuman keras yang digagalkan Satuan Brimob Polda Papua Barat pada malam pergantian tahun, Selasa (1/1/2019) lalu. Minuman keras itu diduga kuat milik bos toko bintang jaya tersebut.

Demas mengatakan, akan meperketat pengurusan semua ijin yang berkaitan dengan tempat hiburan malam. Bahkan melakukan pencabutan ijin usaha yang disalahdigunakan para pemilik usaha di daerah ini.

“Dan semua ijin atas nama Toni dan krooni-kroninya satupun tidak akan kami keluarkan. Kita akan cabut ijin karena disalahgunakan. Takut kalau urus ijin baru lagi disalahgunakan. Saya akan perintahkan ke PTSP agar segala sesuatu menyangkut Toni yang berkaitan dengan ijin, kami tidak keluarkan,” tambah Demas.

Demas Sebut Toni Bukan Orang Biasa

Toni di mata Bupati Demas bukan orang biasa dalam bisnis penyeludupan miras di Manokwari.  Musababnya, bisnis minuman haram yang digeluti bos bintang jaya ini telah terungkap beberapa kali.

Akan tetapi yang bersangkutan terkesan seperti kebal terhadap hukum. Dari jarak jauh melalui balik telepon selulernya saja, yang bersangkutan mampu mengendalikan minuman keras yan dipasok dari Sorong melalui jalur laut.

Lihat juga  Pembangunan Kabupaten Manokwari Tahun 2020, Dititikberatkan pada Lima Prioritas Pembangunan

“Dia memasok miras ini sama saja pelan-pelan membunuh orang (asli) Papua. Dia sudah berapa kali ditangkap tapi tidak bisa berhenti kira-kira dia ada apa ya? Saya juga jadi bingun. Dia harus sadar jangan sampai masyarakat yang turun tangan. Cukup itu yang terakhir,” tegas Demas.

Pemda Manokwari sejak 2006 telah menerapkan larangan terhadap peredaran minuman keras di daerah ini. Larangan itu dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2006. Semua jenis miras dilarang dipasok ke daerah ini.

Demas menambahkan, kasus penyelundupan miras di Manokwari sudah pada tingkat memprihatinkan. Untuk itu, pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap keberadaan perda miras termasuk mendorong revisi perda nomor 5 tahun 2006 itu.

“Perda miras yang ada ini memang bertentangan dengan peraturan menteri perdagangan. Karena peraturan menteri, untuk minuman dengan kadar tertentu dan golongan A, B, serta C diperbolehkan sehingga ini akan kita duduk lagi dan kaji kembali,” kata Demas. (RBM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *