Diduga Melakukan Pengisian BBM secara Ilegal, Polda Papua Amankan Dua Unit Kapal

MANOKWARI, Papuakita.com – Direktorat Polair Polda Papua mengamankan kapal tangker KM. Kairos II di perairan Kota Jayapura tetapnya di depan Kayu Pulau, Senin (27/8/2018) sekira pukul 21.14 WIT. Selain itu, ikut diamankan juga kapal SPOB (Self Propeller Oil Barge) Kartanegara.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal, Jumat (31/8/2018) mengatakan, hasil pemeriksaan terhadap dua kapal tersebut ditemukan sedang melakukan pengisian BBM secara ilegal.

“Penangkapan ini berawal sekira pukul 15.30 WIT anggota Dit. Polair mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada kapal tangker (KM Kairos II) dan Kapal SPOB (KM Kartanegara) yang akan melakukan pengisian BBM secara ilegal yang tidak sesuai dengan fakturnya,” ungkapnya.

Kemudian, pada pukul 19.30 WIT tim lidik dari Subditgakkum Dit. Polair yang dipimpin langsung Direktur Polair bertolak di sekitar perairan Kota Jayapura tepatnya di depan Kayu Pulau.
“Setelah melakukan pengintaian pukul 21.14 WIT tim memutuskan untuk melakukan pemeriksaan terhadap dua Kapal tersebut,” jelas Kombes Pol Kamal.

Tim lidik dari Subditgakkum Dit. Polair Polda Papua yang dipimpin langsung Direktur Polair ketika mengamankan KM Kairos II dan KM SPOB Kertanegara di perairan Kota Jayapura tepatnya di depan Kayu Pulau. Foto : Dok. Humas Polda Papua.

Selanjutnya, kata Kamal, para awak dari kedua kapal beserta dokumen diamankan dan dibawa ke kantor Dit. Polair Polda Papua. Sejumlah saksi juga telah diperiksa.

Barang bukti yang ikut diamankan dalam penangkapan ini, yakni 1 unit kapal SPOB Kartanegara, 1 unit kapal Kairos II, satu bundel dokumen KM. Kairos II, 2 unit pompa alkon yang digunakan untuk memompa BBM, 3 gulungan selang 2 inci dengan panjang total 50 meter.

Berikutnya, 14 ton BBM jenis Solar KM. SPOB Kartanegara, 1 unit handphone merk apple seri 6 warna hitam, 1 unit handphone samsung S8 warna silver.
Adapun identitas pelaku, antara lain LK (41) sebagai nahkoda kapal SPOB, S (26), K (40), AR (28) sebagai nahkoda KM Kairos II.

Lihat juga  Warga Sowi Terima Balatkop Provinsi Dijadikan Faskar Terpusat Pasien Covid-19

“Kasus ini telah di tangani oleh Subditgakkum Dit. Polair Polda Papua,” kata Kamal.
Ditambahkan, pasal yang disangkakan yaitu pasal 53 huruf (d) Jo pasal 23 Undang Undang nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

“Setiap orang yang melakukan niaga bahan bakar minyak tanpa izin usaha niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 Tahun dan denda paling tinggi tiga puluh miliar rupiah,” tutup Kamal. (RBM/R1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *