MANOKWARI, PAPUAKITA.com—Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat menangkap 4 orang penambang ilegal emas, kini keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf). Selain keempat tersangka turut disita barang bukti berupa emas seberat 1,6 kilogram dan uang tunai mencapai ratusan juta rupiah.
Direskrimsus Polda Papua Barat, AKBP Romylus Tamtelahitu mengatakan, pengungkapan para tersangka penambangan ini merupakan jawaban dari tantangan yang diberikan oleh Kapolda Papua Barat, dimana penambangan ilegal menjadi perhatian penting.
“Bermula informasi dari masyarakat bahwa di Pegaf marak terjadi penambangan emas kemudian tim penyidik turun tangan melakukan penyidikan pada 1 Juni 2020, sukses melakukan tangkap tangan empat orang masing-masing AP, AG, AR, dan AM,” kata Romylus saat menggelar pres rilis di halaman Mapolda Papua Barat, Rabu (24//6/2020).
Penyidik mendapati fakta bahwa pelaku mendapatkan emas dari penambang di wilayah Kampung Aibow, Distrik Catubouw dan distrik Minyambouw kabupaten Pegaf. Barang bukti yang ditemukan berupa emas seberat 1,6 kilogram atau senilai 1,2 miliar rupiah, uang tunai ratusan juta rupiah, ATM, dan timbangan emas.
Dalam kasus PETI ini, Ditreskrimsus telah menetapkan satu orang, yakni FD masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Sedangkan AP sendiri sebagai pemodal, sementara AG bertindak sebagai pengepul, AM dan RS menjadi koordinator lapangan yang berhubungan langsung dengan penambang di tempat kejadian perkara.
“Sesuai dengan tipologi tindak pidana pertambangan mereka akan dikenakan Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 pasal 161 dan 158 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda 10 miliar rupiah,” tegasnya.
Ditreskrimsus Polda Papua Barat terus melakukan pendalaman terkait kasus PETI yang juga melibatkan penambang lokal dan masyarakat dari luar Papua itu. Aktivitas pertambangan ilegal, ini disinyalir melibatkan sindikat besar yang perlu ditelusuri kebenarannya.
“Ini merupakan sindikat besar yang nanti akan kita kembangkan penyidikannya Kita serius menangani maraknya penambang emas tanpa izin, jika tidak segera dihentikan maka lokasi penambangan bisa menjadi lokasi yang sangat cepat untuk penyebaran Covid-19 di masa pandemi seperti sekarang ini,” tutup Romylus. (TRI)