MANOKWARI, PAPUAKITA.COM – Tim Opsnal II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda PB menciduk salah seorang terduga pengedar narkotika golongan satu jenis sabu di Kampung Petrus Kafiar, Distrik Manokwari Utara, Minggu (10/2/2019) pagi.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda PB, AKBP Hary Supriyono melalui keterangan tertulis, mengatakan penangkapan tersebut bermula dari informasi yang diterima tim opsnal sejak Selasa (5/2/2019), bahwa di sekitar wilayah tersebut ada transaksi narkotika. Informasi tersebut kemudian didalami selama beberapa hari.
“Atas hasil lidik tersebut sekira pukul 09.00 WIT tim opsnal langsung memasuki rumah terduga yang sedang dalam keadaan tertidur dan membangunkannya. Tim melakukan penggeledahan dan disaksikan oleh terduga bersama istrinya,” jelas Hary.
Adapun terduga berinisial OLT (39), dan berprofesi sebagai wiraswasta. Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan sabu yang disimpan di dalam hand phone yang berada di dalam kamar, di sampul kaset DVD, dan di dompet yang juga berada di dalam kamar.
“Barang bukti yang diamankan berupa 18 pelastik kecil berisikan sabu dengan berat kurang lebih 3.36 gram, dompet kain kombinasi warna krem dan cokelat, sampul DVD, handphone samsung, bong, potongan pirex, dan pipet warna bening, serta pipet warna putih,” beber Hary.
Hary menambahkan, barang bukti dan terduga pengedar sabu kini sudah diamankan di rutan mapolda untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. (RBM)