DPRD Manokwari Usulkan Penataan PKL dan Pendataan Tanah Ulayat

MANOKWARI, PAPUAKITA.com—DPRD Kabupaten Manokwari mengusulkan penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pendataan tanah ulayat. Ha litu diusulan oleh Komisi B melalui rancangan peraturan daerah (Raperda) masing-masing tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, dan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Ketua Komisi B DPRD Aloysius Siep mengatakan, penataan dan pendataan PKL tidak sebatas meningkatkan kontribusi dari sisi retribusi maupun pajak daerah. Akan tetapi, PKL juga bisa diberikan akses terhadap modal untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha.

“Bagian-bagian ini yang menjadi target dari komisi B dalam mengusulkan rancangan peraturan daerah tentang PKL,” kata Aloysius, Sabtu (20/6/2020).

Berbicara soal substansi raperda masyarakat hukum adat, menurut Aloysius, adalah mengatur tentang kepemilikan tanah ulayat dari setiap suku asli Papua yang ada di wilayah Kabupaten Manokwari.

“Ini berkaitan dengan investasi yang masuk. Kita sudah tahu siapa pemilik ulayatnya. Juga terkait dengan pemekaran kampung ataupun kota, itu tidak jadi perdebatan di tengah masyarakat adat,” ujarnya.

Dengan adanya regulasi yang menjamin hak-hak masyarakat adat, Aloysius melanjutkan, dapat mengurangi gesekan-gesekan yang sering terjadi.

“Raperda ini akan menjadi payung hukum ketika orang datang untuk investasi. Investor sudah tahu siapa-siapa pemilik ulayat. Bagian-bagian tersebut selama ini kurang diperhatikan. Regulasinya harus dibuat sehingga kita lihat Manokwari bisa terus berkembang,” ujarnya.

Aloysius menambahkan, draf dari kedua raperda tersebut telah ada dan siap diboboti dengan melibatkan berbagai pihak yang berkepentingan.

“Hasil yang sudah ada ini dibuat untuk mendapat pembobotan dengan mengundang semua stakeholder yang bersangkutan. Pembobotan ini untuk memberikan penguatan sebelum raperdanya disahkan,” tutupnya. (ARF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *