Dua Oknum Polisi di Manokwari Diduga Aniaya Remaja, LP3BH Dorong Penyelidikan Unit Propam

MANOKWARI, Papuakita.com – Dua oknum polisi yang bertugas di Polres Manokwari masing-masing berinisial EK dan N, diduga menganiaya 2 remaja yakni, Valen Kabiay (17) dan Rio Sanggemi (16).

Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokawari, Yan Christian Warinussy mengatakan, telah menerima pengaduan dua remaja tersebut.

“Hari ini kami telah menerima laporan dan pengaduan dari korban penganiayaan yang diduga keras dilakukan oleh dua oknum anggota Polres Manokwari berinisial EK dan N. Peristiwa pidana tersebut diduga terjadi pada 17 Mei di bilangan Gunung Meja,” kata Warinussy melalui siaran pers yang diterima papuakita.com, Selasa (22/5/2018).

Kata Warinussy, kedua korban dijemput oleh EK dan N untuk diinterogasi. “Kemudian di kawasan gunung meja, seperti dituturkan para korban, mereka diinterogasi dengan tuduhan terlibat peristiwa jambret dan dianiaya hingga dibawa dan dimasukkan dalam tahanan polres Manokwari,” ujarnya.

Menurut Warinussy, peristiwa interogasi dan dugaan penganiayaan yang dilakukan dua oknum polisi tersebut diduga keras melanggar azas praduga tidak bersalah yang dianut dalam Undang Undang Nomor 8 tahun 1981 Tentang KUHAP.

Selain itu, tindakan dua oknum polisi ini diduga keras melanggar hak korban sebagai anak yang didlindungi oleh Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana dirubah dengan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

“LP3BH akan mendorong diselidikinya tindakan dua oknum anggota polres Manokwari melalui pemeriksaan di Unit Profesi dan Pengamanan (Propam) demi dipenuhinya hak-hak dan kepentingan dari kedua korban tersebut secara hukum,” tegas Warinussy.

Warinussy menambahkan, LP3BH juga akan mengirimkan laporan kepada kapolri dengan tembusan kepada Presiden Republik Indonesia di Jakarta.

“Karena tindakan pelanggaran hukum dan kode etik profesi polri yang diduga keras seringkali dilakukan oleh oknum anggota bertinisial EK tersebut dalam sejumlah kasus,”katanya. (RBM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *