Enam IRT Pembuat Ballo di Manokwari hanya Diberikan Peringatan, Proses Hukum Dikesampingkan

MANOKWARI, PAPUAKITA.COM – Sedikitnya enam (6) orang Ibu Rumah Tangga diamankan aparat gabungan Satbrimoda Polda Papua Barat dan Satresnarkoba Polres Manokwari, saat melakukan penggerebekan di Kampung Arowi 2, Distrik Manokwari Timur, Sabtu (19/1/2019).

Adapun keenam IRT itu, masing-masing W, M, A, Y dan AR, diamankan karena mereka kedapatan memproduksi minuman lokal jenis ballo. Polisi hanya memberikan peringatan saja. Juga  membuat pernyataan tertulis, untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi. Saat penggerebekan, petugas berhasil memusnahkan barang bukti sekira 120 liter ballo yang siap edar.

“Mereka, kita hanya panggil ke Polres untuk diberikan teguran sekaligus pencerahan dengan melibatkan rohaniawan,” Kata Kasat Resnarkoba Polres Manokwari, Iptu Jamhari, SH, Senin (20/1/2019).

Minuman ballo adalah sejenis minuman lokal yang dibuat dari campuran beras, gula, dan ragi yang difermentasikan sehingga menjadi minuman yang mengandung alkohol. Pemerintah kabupaten Manokwari melarang peredaran semua jenis minuman beralkohol. Larangan tersebut sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2006.

“Surat tersebut ditanda tangani oleh pembuat pernyataan, kasat narkoba dan 4 tanda tangan lain tanpa perwakilan tokoh rohaniawan di ruangan mediasi polres,” beber Jamhari.

Berikut pernyataan salah seorang dari 6 IRT, A alias Ati :

1.Bahwa saya mengaku atas perbuatan saya telah membuat dan menjual minuman beralkohol jenis Balo
2.Bahwa saya tidak mengulangi perbuatan saya membuat dan menjual minuman beralkohol jenis Balo
3.Saya siap membantu kepolisian dalam memberi informasi apabila ada yang membuat dan menjual miras di kompleks Arowi2.
4.Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenar-benarnya tanpa ada paksaan ataupun tekanan dari siapapun dan pihak mana pun jika saya melalaikan surat pernyataan ini maka saya siap di proses sesuai hukum yang berlaku di NKRI.

Proses hukum dikesampingkan

Catatan redaksi papuakita.com, Polres Manokwari pada 2018 lalu, gencar melakukan penertiban peredaran minuman lokal, baik jenis ballo maupun cap tikus di daerah ini.

Maraknya peredaran jenis minuman ini membuat Polres berkomitmen menindak tegas setiap pelaku yang terbukti memproduksi maupun pemasok minuman tersebut. Proses pembinaan dirasa sudah cukup. Saatnya penegakan hukum diberlakukan dalam kasus minuman lokal.

“Seperti yang sudah saya sampaikan, tahun 2017 itu batas akhir kita memberikan imbauan. Tahun ini (2018, red), kita tindak langsung, cap tikus maupun ballo. Hukumannya kita terapkan Undang Undang Pangan,” ungkap Jamhari saat itu. (ADL/RBM)