FMAPO: Kami Juga Anak Adat, Bagian dari Papua Barat

MANOKWARI, Papuakita.com – Ketua Forum Masyarakat Adat Peduli otonomi khusus, Yafet Valentinus Wainarisi mengungkapkan, keputusan PTUN yang mengabulkan gugatan enam calon anggota Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) dapat dilawan oleh pihak tergugat melalui banding.

“Kalau pihak tergugat tidak merasa puas dengan proses hukum ini dan tetap melakukan banding, kita tetap hargai dan siap menghadapinya. Tetapi satu hal yang harus digarisbawahi apakah sebuah hal yang salah ini harus dipertahankan,” kata Wainarisi.

Seleski pemilihan calon anggota MRPB periode 2017-2022 digugat ke PTUN Jayapura oleh Forum Masyaraka Adat Peduli Otonomi khusus (FMAPO). Objek gugatan adalah SK Gubernur Papua Barat dan SK Menteri Dalam Negeri terkait penetapan nama-nama calon anggota Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat (MRPB).

Gugatan dilayangkan karena, FMAPO menilai proses seleksi hingga penerbitan SK pengangkatan anggota MRPB tidak berjalan sesuai koridor aturan.

“Apa kepentingan enam orang itu (anggota MRPB, red) sehingga gubernur berani sekali mempertahankan mereka dan mengorbankan nama baik beliau? Apakah mereka ini saja anak adat dan kami yang enam ini dianeksasi di negeri sendiri. Sebagai orang tua dan leader di daerah ini, gubernur harusnya bijak untuk melihat persoalan ini,” ujarnya.

Wainarisi menegaskan, semua pihak harus menghargai proses hukum yang tengah berlangsung. Ia mengatakan, enam calon anggota MRPB (2017-2022) adalah anak adat yang merupakan bagian yang tak dapat dipisahkan dari Provinsi Papua Barat. Dan memiliki hak yang sama.

“Gubernur yang mempersilahkan kita membawa perkara ini ke ranah hukum, kami sudah lakukan. Apakah enam orang itu saja yang anak adat. Kalau banding dan kalah akan lebih malu lagi. Kami juga punya hak yang sama sebagai anak adat, bapak gubenrur harus melihat persoalan ini,” ujar Wainarisi yang juga ketua tim penggugat dari enam calon anggota MRPB. (RBM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *