Gugatan Enam Calon Anggota MRPB Dikabulkan, Kuasa Hukum: Kami Siap Hadapi Banding

MANOKWARI, Papuakita.com – Gugatan enam (6) orang calon anggota Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) terhadap hasil seleksi anggota MRPB (2017-2022) dikabulkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura. PTUN telah mengeluarkan Amar Putusan atas perkara ini pada 6 Juni 2018.

Kuasa Hukum para penggugat, Yulianto, SH mengaku telah mendapat pemberitahuan dari pihak pengadilan, bahwa pihak tergugat dalam hal ini Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Papua Barat melakukan upaya perlawanan hukum melalui Banding.

“Pada prinsipnya, kita siap untuk menghadapi banding tersebut. Materi yang diperdebatkan di dalam persidangan itu sudah cukup jelas,” kata Yulianto.

Dijelaskan, amar putusan PTNU ini dapat dieksekusi apabila proses hukum di pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap . “Kita menunggu memori banding pihak tergugat. Fakta dan bukti-bukti hukum sudah jelas karena sudah dikaji,” ujar Yulianto.

Salinan amar putusan PTUN perkara ini telah diserahkan ke pihak-pihak terkait. Berdasarkan prosedur hukum, paling lambat 14 hari pascaputusan dikeluarkan, pihak tergugat sudah harus mendaftarkan perkara ini melalui proses banding.

Selanjutnya, 14 hari kedepan memori banding sudah harus diserahkan pihak tergugat ke pengadilan. Jika dalam waktu ini pihak tergugat tidak mengikuti prosedur hukum tersebut maka upaya hukum akan gugur demi hukum.

“Pada intinya, merekalah (penggugat, red) yang harusnya menjadi anggota Majelis Rakyat Papua Barat. Kita sudah dapat pemberitahuan dari PTUN Jayapura, bahwa pihak tergugat ada melakukan banding. Kita datang ke Manokwari untuk menyerahkan salinan putusan PTUN terkait amar putusan perkara nomor 40 dan nomor 01,” kata Yulianto.

Adapun keenam calon anggota MRPB yang mengajukan gugatan ke PTUN yakni, Aleda Elizabeth Yoteni, Yafet Valentinus Wainarisi, Ismael Ibrahim Watora, Lusia Imakulata Hegemur, Fafael Sodefa, dan Leonard Yarolo.

Lihat juga  KPK Beri Award untuk Pemprov PB, Wagub Lakotani: Ingatkan Kita soal Komitmen Bersama

“Kita tetap optimis seperti pada proses hukum pertama, bahwa mereka-mereka inilah yang seharusnya menjadi anggota MRPB Papua Barat sesuai nomor urut. Intinya, seperti itu karena yang diperdebatkan adalah nomor urut,” ujar Yulianto.

Putusan perkara gugatan 6 calon anggota MRPB dikeluarkan secara terpisah. Dimana, 5 calon anggota MRPB masuk dalam perkara nomor 40. Sementara, calon anggota MRPB atas nama Aleda Yoteni masuk dalam perkara nomor 01.

“Pengadilan tingkat pertama ini (PTUN) yang memuat kelelahan hukum yang luar biasa, proses hukumnya panjang, sampai 6 buan lamanya. Proses hukum melalui banding di tingkat pengadilan pertama ini tinggal memeriksa memori banding dari pihak tergugat saja, demikian juga prosesnya sama sampai di tingkat Kasasi,” tambah kuasa hukum lainnya, Junadi. (RBM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *