Ini Sikap PWI Pusat terkait Insiden Penggerudukan dan Kekerasan di Kantor Redaksi Radar Bogor

MANOKWARI, Papuakita.com – Persatuan Wartawan Indonesaia (PWI) Pusat angkat bicara atas tindakan penggerudukan dengan menggunakan kekerasan yang telah dilakukan sekelompok orang yang mengatasnamakan  PDIP Bogor, Rabu (30/5 2018) sangat disayangkan dan memprihatinkan.

Tindakan tersebut tidak mencerminkan prinsip prinsip penyelesaian sengketa pers yang bermartabat dan demokratis. Tindakan tersebut juga kurang kondusif bagi upaya untuk bersama-sama menciptakan suasana yang sejuk di awal  tahun politik riskan terhadap konflik dan perpecahan.

Berikut sikap PWI terkait insiden tersebu; Pertama, meminta kepada siapapun, khususnya PDIP  Bogor dalam kasus ini, agar dalam menyampaikan keberatan atau tuntutan terhadap pemberitaan pers senantiasa menggunakan cara cara demokratis-prosedural sebagaimana telah diatur dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999.

Pers bisa saja membuat kesalahan. Wartawan juga manusia yang tidak luput dari kelemahan dalam menjalankan profesinya. Kinerja pers dapat dipersoalkan secara etis maupun hukum dengan menggunakan UU Pers.

Kedua, PWI Pusat dapat memahami kekecewaan unsur PDIP Bogor terhadap pemberitaan Radar Bogor tentang kontroversi gaji Dewan Pengarah BPIP namun seyogyanya kekecewaan itu tidak diluapkan dengan tindakan main hakim sendiri.

Tindakan ini sangat tidak produktif dan akan menjadi preseden buruk dalam kehidupan pers nasional secara keseluruhan. PWI Pusat menyarankan agar  PDIP Bogor membawa masalah ini ke Dewan Pers.

Ketiga, PWI Pusat berharap agar Dewan Pers dapat menangani masalah ini sesegera mungkin  sehingga memberi rasa keadilan kepada semua pihak terkait dan memberi pencerahan kepada masyarakat bertolak dari kasus tersebut.

Keempat, PWI Pusat menyarankan agar Radar Bogor  mengadukan masalah yang dihadapinya kepada Dewan Pers dengan harapan akan mendapatkan penyelesaian yang sesuai dengan jiwa dan semangat UU Pers No. 40 tahun 1999.

Lihat juga  RSPA Mansinam, Gelorakan keselamatan berlalu lintas dijalan

Kelima, PWI Pusat menghimbau kepada Radar Bogor untuk menjadikan kasus ini sebagai pelajaran berharga untuk bermawas diri. Sudah menjadi kewajiban pers untuk menjalankan fungsi kontrol dan memenuhi hak publik atas informasi.

PWI juga mengingatkan, fungsi control dan pemenuhan informasi harus senantiasa dijalankan dengan menaati Kode Etik Jurnalistik secara konsekuen.

Menaati Kode Etik Jurnalistik sangat mendasar agar pers dapat menjaga martabatnya dan dapat mempertahankan kepercayaan publik. (RBM)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *