MANOKWARI, PAPUAKITA.COM—Tim opsnal reserse kriminal dan narkoba Polres Sorong Kota berhasil menciduk A (29), perempuan asal Manado, karena kedapatan mengantongi narkotika golongan satu jenis sabu, Kamis (18/7/2019)
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua Barat, AKBP Mathias Krey membenarkan penangkapan terhadap perempuan asal Manado tersebut.
“Penangkapan dilakukan di Jalan Selat Arafuru kilo meter 7, Kelurahan Malaingkedi, kota Sorong sekira pukul 11.30 WIT, setelah A mengambil barang (sabu, red),” jelas Mathias Krey melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi, Kamis.
Diketahui, dari hasil penggeledahan badan yang dilakukan terhadap A didapatkan barang bukti 10 bungkus plastik warna bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam pembungkus rokok surya 16.Sa
“Barang bukti yang diamankan berupa 10 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu sekira 10 gram, 1 bungkus rokok surya 16, kantong kresek warga hitam, dan 1 unit handphone merk Oppo A3S,” tutup Mathias Krey. (RBM)