Kantor Imgrasi Manokwari Klaim Pelanggaran Dokumen Keimigrasian Menurun

MANOKWARI, PAPUAKITA.com – Kantor Imigrasi Manokwari. Sepanjang tahun 2017, Kantor Imgrasi kelas II Manokwari telah menerbitkan sebanyak 2.045 dokumen keimigrasian. Jumlah ini meningkat jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yakni 1.824 dokumen.

Kepala Kantor Imigrasi, Christian Penna mengatakan, meski pelayanan dokumen keimigrasian meningkat tetapi jumlah warga negara asing (WNA) yang dideportasi justru menurun. Hal itu, menunjukan pelanggaran dokumen adminstrasi keimigrasian menurun.

“Jumlah dokumen tersebut dari Januari-November 2017. Kantor imigrasi kelas II manokwari telah berhasil mendeportasi enam  tenaga kerja asing (TKA). Lima diantaranya dari China dan satu dari Malaysia,” kata Christian.

Dikatakan, selain mendeportasi enam WNA tersebut, pihaknya juga berhasil menangkap 4 WNA karena penyalahgunaan ijin tinggal. “Totalnya ada 10 WNA yang diberikan tindakan administrasi keimigrasian yang berkaitan dengan ketenagakerjaan. Secara jumlah menurun dari tahun sebelumnya,” klaim Christian.

Selain dari pada itu, lanjut Christian, pelayanan penerbitan ITK (ijin tinggal kunjungan) sebanyak 91 ijin. Dengan perician, 33 dari India, 14 dari Banglades, 11 dari Srilangka, delapan Papua New Guinea, lima dari Jerman, dan negara lainya mencapai 20.

“Kebanyakan dari mereka melakukan kegiatan sosial, ceramah, pameran dan wisata. Sementara, untuk ijin ke luar negeri paling banyak ibadah umroh, haji dan kunjungan ke Israel,” ungkap dia.

Christian membeberkan, untuk penerbitan ITAS ( ijin kunjungan terbatas) berdasarkan kebangsaan sebanyak 367 penerbitan, yakni China 254 ijin, Malaysia 27 ijin, Amerika Serikat 16 ijin, Italia 16 ijin, Thailand 13 dan lainnya mencapai 41 penerbitan ijin.

Sementara penerbitan ITAS berdasarkan maksud kedatangan sebanyak 367 WNA diantaranya TKA bidang kontruksi dan bangunan 238, TKA bidang perdagangan 33, TKA bidang minyak dan gas bumi 27, tenaga ahli 18, bidang perindustrian 10 dan lain-lain 41.

Lihat juga  Operasi Ketupat, Albert Rodja: Tidak Ada Persoalan, Personel Ditempatkan di Titik Keramaian

“Penerbitan ITAP (ijin tinggal tetap) berdasarkan kebangsaan tidak ada dan penerbitan ITAP berdasarkan maksud kedatangan juga tidak ada dan penerbitan masyarakat untuk menjadi TKI juga tidak sejak pertama kantor Imigrasi kelas II manokwari berdiri,” ujar Christian.

Ditamabahkan, pada setiap perayaan hari masuknya injil di Manokwari, Kantor Imigrasi kelas II Manokwari melakukan operasi khusus. “Pada perayaan tahun ini, dua WNA yang diduga melakukan pelanggaran berhasil diamankan,” pungkasnya. (CR7)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *