MANOKWARI, PAPUAKITA.com—Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan mempersilahkan siapapun pihak yang merasa keberatan atas penetapan 11 kursi DPR Papua Barat (DPRB) melalui mekansime pengangkatan. Agar menempuh jalur hukum.
Dominggus Mandacan dengan tegas menyatakan, secara pribadi maupun selaku kepala daerah, dirinya tidak pernah mengintervensi keputusan Panitia Seleksi (Pansel) dalam menetapkan 11 DPRPB (2019-2024).

“Hasil (penetapan) pansel, itu saya tidak intervensi. Mereka benar-benar yang melakukan seleksi. Yaitu seleksi administrasi, seleksi kesehatan, seleksi akademiknya. Jadi tidak ada yang ditutup-tupi lagi, semua terbuka. Mereka sampaikan dan langsung tetapkan berdasarkan rangking. Selaku gubernur, saya tinggal terima,” ujar gubernur, Jumat (10/7/2020).
Jika masih muncul ketidakpuasan dari siapapun, Gubernur Dominggus Mandacan mempersilahkan untuk menanyakan langsung kepada 5 anggota pansel. Dirinya juga mengatakan, jalur hukum merupakan cara yang paling tepat bagi siapapun yang merasa tidak puas terhadap keputusan pansel tersebut.
“Ada yang tidak puas silahkan ada jalur hukum dari pada kita dorong-dorong masyarakat atau anak-anak, dan adik-adik di kampus sana. Keliaran tiap malam di daerah kampus untuk ajak dan dorong adik-adik untuk demonstrasi. Itu cara yang kurang bagus,” tuturnya.
MRPB menggugat
Terpisah, Ketua Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat (MRPB) Maxi Nelson Ahoren menegaskan, penetapan 11 calon anggota DPRPB jalur Otsus sama sekali tidak ada keterlibatan MRPB maupun gubernur.
“Tetapi saat penyerahan hasil keputusan pansel, saya selaku ketua MRPB tidak menandatangani berita acara. Berarti sudah jelas saya tolak! Kalau tolak apa? Jalur hukum yang kita pakai. Kami sudah siapkan pengacara,” katanya.
Menurut Maxi Ahoren, surat keberatan dan gugatan terhadap hasil penetapan 11 kursi Otsus, MRPB telah terima dari masyarakat adat di beberapa kabupaten, yakni Teluk Bintuni, Fakfak, Raja Ampat, Manokwari Selatan, dan kabupaten Manokwari.
“Hampir delapan kabupaten dukung kita gugat ini (penetapan kursi otsus). Kami masih berkonsultasi dengan pengacara soal apakah bisa gugatan ini diajukan oleh lembaga MRPB atau dari para pihak yang keberatan tersebut,” ujarnya.
Maxi Ahoren menambahkan, keputusan pansel untuk memasukkan kabupaten Kaimana dan Tambrauw adalah tepat, MRPB mendukung keputusan ini. Tetapi yang terjadi pembagian kursi tidak proporsional. Dengan demikian disinyalir ada intervensi pihak luar terhadap kerja-kerja pansel.
“Kalau disampaikan ada intervensi dari luar, ada. Pasti ada, tidak mungkin tidak. Kita gugat adalah SK pansel. SK itu sudah salah. Keterwakilan 30 persen perempuan juga tidak terpenuhi, hanya satu dari 11 orang,” tutupnya.
Adapun 11 nama calon anggota DPRB jalur pengangkatan yang ditetapkan sesuai dengan Surat Keputusan Pansel Nomor 15/K-P/2020/ dari Daerah Pemilihan (Dapeng) Sorong Raya, serta sesuai dengan perengkingan, yakni Gustinus Kambuaya dari kabupaten Maybrat, Barnike Kalami dari kabupaten Sorong, Barnabas Sedik dari kabupaten Tambrauw, Cartensz Malibela dari Kota Sorong, dan George Dedaida dari kabupaten Sorong Selatan.
Selanjutnya Dapeng Kuri Wamesa, Yan A. Yoteni dari kabupaten Teluk Wondama, Dominggus Urbon dari kabupaten Teluk Bintuni, Mudasir Bogra dari kabupaten Kaimana.
Berikutnya, Dapeng Manokwari Raya, Maurid Saiba dari kabupaten Pegunungan Arfak, Sergius Rumsayor dari kabupaten Manokwari, dan Yurthinus Mandacan dari kabupaten Pegunungan Arfak. (ARI)