Kejati Papua Barat Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Belasan Paket Ganja

MANOKWARI, PAPUAKITA.com—Sebanyak 4.041 botol minuman keras (Miras) berlabe dari berbagai merek dimusnahkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat, Senin (20/7/2020). Ribuan botol miras tersebut adalah hasil razia jajaran Kodam XVIII Kasuari pada Ramadan 1441 Hijriah.

Selain miras, juga dimusnahkan 18 paket narkotika jenis ganja. Pemusnahan barang terlangan itu sebagai bentuk dukungan penegak hukum terhadap peraturan daerah (Perda) miras di Papua Barat.

Kajati Papua Barat Yusuf, S.H, M.H. Foto : TRI

Kepala Kejaksaan Tinggi Yusuf S.H, M.H mengatakan, pemusnahan miras ini telah ada putusan inkrah dari Pengadilan Negeri Manokwari. Juga didukung oleh praktisi hukum, tokoh adat, dan tokoh agama di Papua Barat.

“Eksekusi merupakan satu penegakan hukum yang harus dilakukan, tanpa eksekusi nonsense (omong kosong) penegakan hukum. Penguatan sinergi untuk percepatan, tiada henti penegakan hukum meski di masa pandemi Covid-19, segala bentuk penyimpangan itu ada tindakan hukumnya,”ujar Kajati.

Pemusnahan miras dan ganja, lanjut Yusuf, untuk meyakinkan masyarakat, bahwa penegak hukum di Papua Barat terus berkontribusi positif untuk menjaga kondisivitas daerah agar tetap aman.

“Agar masyarakat tidak bertanya-tanya lagi, kita buktikan bahwa dengan peraturan daerah dan perjalanan yang panjang untuk menjerat pelaku peredaran miras di Manokwari dapat diproses dan selesai dengan keputusan hukum,” tuturnya.

Ketua Mekesa Obet A. Ayok memberikan apresiasi terhadap penegakan hukum, selaku tokoh masyarakat, ia menilai reaksi yang diberikan Kejati Papua Barat beserta jajarannya, serta Kodim XVIII Kasuari sangat baik untuk menjaga generasi Papua agar tidak dirusak oleh miras.

“Bagaimana Papua bisa maju jika generasi muda kita sudah rusak dengan minuman keras. Apalagi pejabat kita jika dipengaruhi miras, maka keputusan yang diambil pasti akan salah. Miras ini bukan hanya merusak masyarakat tapi juga merusak pejabat kita,” tukasnya.

Lihat juga  Kajati PB: Perlu Ditata, Raja Ampat Bisa Kalahkan Bali

Pemusnahan barang bukti hasil kejahatan, ini merupakan rangkaian peringatan Hari Adhyaksa ke-60 tepatnya 22 Juli 2020, turut disaksikan gubernur Papua Barat yang diwakili Asisten I Setda Papua Barat Musa Kamudi, Kepala Pengadilan Negeri Manokwari, dan tokoh adat, serta tokoh agama. (TRI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *