MANOKWARI, PAPUAKITA.COM – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua, Dr. Heffinur menyatakan, mantan Ketua Bawaslu Provinsi Papua Barat (2015-2018), berinisila AN telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah senilai Rp 2 miliar.
“Iya, dalam waktu dekat kami akan memeriksa Alfredo (AN) sebagai tersangka korupsi dana hibah APBD Papua Barat tahun 2015 sebesar Rp 2 Miliar,” kata Heffinur kepada wartawan saat menghadiri pembukaan kegiatan perluasan jalan nasional di ruas Jalan Drs. Esau Sesa, Rabu (13/2/2019).

Penetapan AN yang juga menjabat sKomisioner Bawaslu Papua Barat (2017-2022) sebagai tersangka, ini berdasarkan surat penetapan nomor : 04/ T.1/ Fd.1/ 01/ 2019 tanggal 16 Januari 2019.
Dijelaskan, AN ditetapkan sebagai tersangka dengan memperhatikan surat perintah penyidikan kepada Kajati Papua nomor : Print-04/T.1/F.d.1/08/2018 Tanggal 31 Agustus 2018 tentang tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran terhadap dana hibah APBD Papua Barat sebesar Rp 2 miliar tahun 2015.
Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi ini, AN diduga melanggar primair pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kemudian, subsider pasal 3 juncto pasal 18 UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Terpisah, pantauan papukita.com, AN masih aktif melaksanakan tugas sebagai komisioner bawaslu provinsi Papua Barat (2017-2022).
Ia nampak mengawasi pelaksanaan kegiatan evaluasi teknis staf non PNS Bawaslu di wilayah Manokwari Raya (Manokwari, Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak, Teluk Bintuni, dan Teluk Wondama), yang digelar di Kantor Bawaslu Kabupaten Manokwari, Rabu kemarin.(MR3/RBM)