Pembuat Miras Lokal di Arfai, Penjual Pakaian Bekas dan Tukang Kayu

MANOKWARI, Papuakita.com – Tiga orang pembuat minuman keras (miras) lokal jenis cap tikus yang ditangkap di dekat kompleks Perkantoran Gubernur, Arfai, Distrik Manokwari Selatan, ternyata adalah penjual pakaian bekas dan tukang kayu, serta satunya tidak bekerja alias pengangguran.

Ketiga pelaku masing-masing, LR (38) warga Kampung Jawab, Kelurahan Wosi, Distrik Manokwari Barat. Sedangkan HR (33) dan HN (17) adalah warga Kampung Buton, Kelurahan Andai, Distrik Manokwari Selatan. Mereka ditangkap Anggota Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Manokwari, di rumahnya masing-masing,  Senin (13/8/2018) dini hari.

Kasat Narkoba, IPTU Jamhari, SH membeberkan kronologis penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa, di daerah arfai ada praktif pembuatan miras dengan skala besar.

“Serkira pukul 23. 00 WIT, anggota dapat informasi bahwa di daerah Arfai terdapat pabrik pembuatan miras yang jumlahnya besar. Anggota cek ke TKP, tempatnya memang terpencil, karena hanya ada 1 rumah serta gudang dan jauh dari permukiman warga,” katanya.

Dikatakan, saat penangkapan, para pelaku sedang tidak berada di tempat. Anggota hanya menemui salah seorang yang menumpang di rumah yang dekat dengan gudang miras tersebut.

“Kami permisi dan bertanya kepada orang tersebut  dimana gudang mirasnya, dia tunjukan. Sekira 03.00 WIT, kita meminta bantuan angota piket polres untuk datang ke TKP. Anggota tiba, kita bagi tugas, ada yang jaga dan ada yang kejar para pelaku. Ketiganya sudah ditangkap dan sedang menjalani pemeriksaan,” ungkap IPTU Jamhari.

Arfai
Barang bukti berupa alat produksi miras, yang disita dari gudang pembuat miras lokal di sekitar Arfai. Foto : RBM/PKT

Target operasi

Menurut kasat, ketiga pelaku masuk dalam target operasi Sat. Resnarkoba Polres Manokwari. Meski demikian, untuk menangkap para pelaku, pihaknya kesulitan menemukan tempat yang digunakan untuk praktik pembuatan miras lokal tersebut.

“Praktek ini sudah lama. Pelaku sudah lama jadi TO (target operasi), tetapi kita baru tahu kalau TKP-nya di belakang kantor gubernur. Penangkapan ini dari hasil pengembangan penangkapan sebelumnya,” ujar kasat.

Lihat juga  Kapolda Tornagogo: 2021, Kita Akan Berantas Ilegal Mining

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan bersama ketiga para pelaku, yakni 4.400 liter miras siap edar yang disimpan ke dalam 22 drum yang kemudian di pindahkan ke kantong plastik besar berkapasitas 20 liter.

Miras lokal ini dibuat dengan bahan-bahan antara lain, gula merah, gula pasir, fermipan, dan air. Para pelaku memodali sendiri usahanya. Daerah distribusinya pun di dalam kota. Harga juga cap tikus ini Rp3 juta untuk ukuran plastik kapasitas 22 liter.

“Sebenarnya ada 4 pelaku tetapi satu orang masih buron mudah-mudahan kita segera menangkap yang bersangkutan. Kita akan kenakan Undang Undang Pangan kepada para pelaku,” kata kasat.

Diakui kasat, para pelaku pembuat miras lokal sudah tidak akan dibina, tetapi para pelaku langsung ditindak. Sebab proses pembinaan sudah dilakukan sejak 2017 lalu.

Sepanjang Januari hingga Juli 2018, kasus miras lokal yang diungkap ada 7 dengan pelaku mencapai 10 orang.

“Sekali lagi, saya ingatkan. Mulai hari ini yang masih produksi dan belum tertangkap lebih baik berhenti. Tidak ada atur damai tetap proses hukum. Masih ada yang kita incar, mudah-mudahan penangkapan ini bisa buat mereka yang masih produksi bisa sadar,” tutup IPTU Jamhari. (RBM/R1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *