Pembuat Miras Lokal di Manokwari Bakal Diganjar UU Pangan

MANOKWARI, Papuakita.com – Peredaran minuman keras lokal terutama jenis cap tikus, ballo dan ampou (saguer) di kalangan masyarakat di daerah ini kian meresahkan. Miras lokal di Manokwari.

Kondisi itu memancing reaksi keras jajaran Polres Manokwari melalui Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba). Pihak kepolisian komit memberantas minuman keras (miras) lokal serta menindak pelaku pembuat miras tersebut.

“Saya pikir imbauan kami kepada masyarakat sudah banyak, cukup luas. Yang tidak mengindahkan imbauan tersebut resiko ditanggung sendiri. Penindakan langsung,” tegas Kasat Resnarkoba, Iptu Jamhari, SH, Kamis (5/4/2018).

Kata dia, pelaku pembuat miras lokal sudah banyak yang diproses. Kendati demikian, hingga tahun 2017 proses hukum yang diberikan masih tergolong teguran dan pembinaan saja.

“Seperti yang sudah saya sampaikan, tahun 2017 itu batas akhir kita memberikan imbauan. Tahun ini kita tindak langsung, cap tikus maupun ballo. Hukumannya kita terapkan Undang Undang Pangan,” ungkapnya.

Dikatakan, peredaran miras baik lokal maupun yang berlabel cukup banyak. Upaya penindakan yang dilakukan adalah dalam rangka ikut menegakan Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari nomor 5 tahun 2006 tentang pelarangan minuman keras.

“Penindakan miras ini kita mengacu perda tersebut yang masih berlaku. Sehingga kita melakukan penertiban. Kalau miras yang dibotol (berlabel) atau pabrik itu kena tipiring, itu diperiksa oleh Sabhara, kami melakukan penangkapan untuk miras lokal karena Undang Undang nya beda,” jelas Jamhari. (RBM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *