Polisi Amankan Satwa Dilindungi di Bintuni, Tim WCS Ringkus Pelaku Kejahatan Konservasi di Sorong

MANOKWARI, Papuakita.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit. Reskrimsus) Polda Papua Barat mengamankan sejumlah satwa dilindungi di Kabupaten Teluk Bintuni.

Satwa dilindungi itu, terdiri dari 1 ekor kuskus pohon, 2 ekor burung nuri, 1 ekor burung kakatua jambul, dan 1 ekor burung elang.

“Operasi penangkapan dilakukan di rumah Maikel Ramali di Kampung Bina Desa, Distrik Bintuni Timur, Teluk Bintuni pada Senin 28 Mei,” kata Kepala Hubungan Masyarakat Polda Papua Barat, AKBP, Harry Supriyono, Selasa (29/5/2018).

Kejahatan Konservasi
Barang bukti yang berhasil diamankan dari MN berupa Cangkang atau kulit Lola (Siput) susu bundar sekira 4.460 kilogram dan Karapas atau sisik penyu kering sebanyak 44.46 kilogram. Foto : Istimewa

Saat ini, sejumlah satwa yang diamankan sudah dibawah ke Kantor BKSDA  Teluk Bintuni, guna diproses sesuai pasal 40 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang KSDA.

Sementara, di Kota Sorong Tim Gabungan Wildlife Conservation Society (WCS) bersama Kementrian Lingkungan Hidup dan Mabes Polri berhasil meringkus MN, terduga pelaku kejahatan konservasi lingkungan sumber daya alam hayati dan ekosistem.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari MN berupa Cangkang atau kulit Lola (Siput) susu bundar sekira 4.460 kilogram dan Karapas atau sisik penyu kering sebanyak 44.46 kilogram.

Kata Harry, penangkapan MN diback-up satuan reskrim polres Sorong Kota, yang langsung menuju tempat yang selama ini dijadikan penyimpanan dan penjualan di  jalan Yos Sudarso, Kompleks Lido RT 001/RW 002 Kelurahan Klasur Distrik Sorong Kota.

”Pelaku MN bersama dua saksi yakni LS dan MH  kita sudah amankan guna dilakukan penyelidikan. Barang bukti yang disita kita titipkan di BKSDA Sorong Kota,” ungkap Harry.

Dijelaskan, operasi penangkapan dilakukan berdasarkan Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDA.

Juga Surat Telegram Kabareskrim Polri Nomor : STR/ 273/V/RES.5.1/2018, tanggal 9 Mei 2018 tentang perintah kegiatan operasi yang ditingkatkan terkait Penanggulangan Kejahatan Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Lihat juga  Polisi Tangkap 2 Orang Pemilik Sabu di Kota Sorong

Hari menambakan, seiring maraknya kejahatan dibidang konservasi dan lingkungan hidup maka jajaran kepolisian di setiap Polres yang ada di Papua Barat diminta agar memaksimalkan operasi.

“Para kapolres dan kasat reskrim diberikan tanggung jawab melaksanakan operasi tersebut,” kata Harry. (MKD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *