Polres Kaimana musnahkan barang bukti hasil kejahatan narkotika

KAIMANA, PAPUAKITA.comSatuan Reserse Narkoba Polres Kaimana memusnahkan barang bukti hasil kejahatan narkotika berupa sabu sedikitnya 4,7 gram, Senin (23/8/2021). Diketahui, barang bukti sabu tersebut terkait dengan kasus penyalahgunaan narkotika atas tersangka EM yang ditangkap di daerah Bantemi, 25 Juni lalu.

Dari tangan tersangka, petugas menyita 27 paketan sabu siap edar seberat 5,1 gram di dua tempat berbeda.

Kasat Serse Narkoba, IPDA Edward Prana Jaya Purba mengatakan, sisa 0,3 gram sabu akan disimpan di ruang barang bukti Satnaresnarkoba polres, untuk selanjutnya akan dipakai dalam persindangan di pengadilan.

“Kasus ini sebagai acuan bagi kita semua yang ada di kabupaten Kaimana, terutama kaum remaja. Agar jangan sampai terjerumus ke dunia hitam. Karena sanksi hukumnya sangat berat. Apalagi berkaitan dengan narkotika,” ucap Purba.

Adapun dasar pemusnahan barang bukti 4,7 gram sabu ini sesuai dengan Surat Perintah Pemusnahan Barang Bukti Nomor : SP-Musnah/02/VIII/2021/Resnarkoba tertanggal 23 Agustus 2021. Juga Surat Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana Nomor : B-260/R.2.14/Enz.1/07/2021 tanggal 08 Juli 2021 tentang status barang sitaan narkotika atas tersangka EM.

Purba merinci, barang bukti yang dimusnahkan seberat 4,7 gram terdiri atas 23 bungkus sabu yang diisi ke dalam plastik bening berukuran kecil, 2 buah plastik bening ukuran sedang, dan 1 bungkus plastik bening berukuran kecil yakni sisa sampel hasil pengujian BPOM Manokwari dengan berat 49,79 mg.

“Satu bungkus plsatik bening ukuran sedang dengan berat 0,3 gram disimpan di ruang barang bukti guna dijadikan barang bukti didalam persidangan tersangka EM,” ujar Purba.

Melakukan perbuatan melawan hukum ini, tersangka EM diancam dengan pasal 114 (2) dan Pasal 112 (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Lihat juga  Tim Piranha dan Buser Cokok Remaja Pembacok Anggota Polres Manokwari

“Ancaman pidana paling rendah 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Karena kasus ini yang pertama dan mudah-mudahan menjadi kasus terakhir, karena ukuran Kaimana sudah sangat luar biasa dengan kasus seperti ini. Semoga ini menjadi pembelajaran bagi kita semua,” tutur Purba.

Di sisi lain, Purba mengaku, pengembangan kasus penyalahgunaan narkotika yang tengah ditangani ini terkendala situasi pandemi Covid-19. “Pengembangan kasusnya masih terus dilakukan. Untuk tahap satunya sudah kita lakukan. Kalau tidak ada halangan maka dalam pekan ini juga kita akan naik ke tahap dua,” tutupnya.

Pemusnahan barang bukti sabu, ini turut dihadiri Kapolres Kaimana, AKBP I Ketut Widiarta, SIK. M.H, Wakil Pengadilan Negeri, Dinar Pakpahan, S.H,M.H, dan Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana, Eko Wahyudi Husodo, SH,MH, serta disaksikan oleh tersangka dan penyidik. (PKT-02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *