PT Sawitomas terseret kasus BBM ilegal di Manokwari

MANOKWARI, PAPUAKITA.com—PT Sawitomas yang merupakan salah satu perusahaan kontraktor besar di Manokwari ini, terlibat dalam kasus penyelundupan BBM bersubsidi jenis biosolar dan minyak tanah yang diperjualbelikan secara ilegal.

Kasus BBM ilegal ini, menyeret HRN yang juga pemilik PT Sawitomas sebagai tersangka karena membeli dan menerima BBM bersubsidi dari tersangka STS. BBM tersebut digunakan untuk kepetingan proyek peningkatan jalan di Kabupaten Pegunungan Arfak.

Kendaraan roda empat jenis L-200 yang digunakan untuk mencuri BBM bersubsidi di SPBU oleh para mafia BBM. Dok. Bid. Humas Polda PB

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Papua Barat Romylus Tamtelahitu menyatakan, para tersangka sudah diamankan di ruang tahanan Mapolda Papua Barat bersama sejumlah barang bukti. Dirinya mengatakan, para tersangka merupakan bos mafia BBM.

“Kita sudah berhasil mengungkap minggu lalu, ada pelaku. Kita menyebutnya bos mafia BBM karena praktik yang dia lakukan sangat rapi dan melibatkan beberapa orang. Dan juga jumlah BBM yang dia pakai, yang dia tab (timbun) dan salurkan untuk kegiatan proyek itu, jumlahnya cukup besar antara 3-3,6 ton per bulan,” kata Romylus Tamtelahitu, Selasa (19/7/2022).

Pengungkapan kasus penjualan ilegal BBM bersubsidi ini, terjadi pada 13 Juli lalu. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan saat penangkapan antara lain kendaraan roda 4 jenis Triton warna hitam dengan muatan 6 drum biosolar setara 1,2 ton.

Kesuksesan membongkar mafia BBM bersubsidi, lanjut Romylus, semakin menegaskan pola penyelundupan BBM bersubsidi yang dipakai oleh para tersangka bahwa, kendaraan yang antre di SPBU untuk mengisi bahan bakar tidak semua untuk kebutuhan ril. Akan tetapi ada kendaraan roda empat mengisi BBM di SPBU secara berulang-ulang yang kemudian ditimbun untuk dijual ke pengusaha.

“Rencana akan ada gelar (perkara) hari ini. Para tersangka sudah di ruang tahan kita, prosesnya sudah tahap penyidikan. Kita target minggu ini sudah bisa tahap satu untuk kita serahkan ke Kejaksaan. Kalau jaksa menyatakan sudah lengkap mungkin, minggu depan sudab bisa kita lakukan tahap dua,” ujarnya.

Aksi pencurian BBM bersubsidi yang melibatkan PT Sawitomas ini sudah berlangsung sejak mei 2021. Dan diketahui para pelaku penimbunan menjual bbm bersubsidi hasil kejahatannya ini kepada perusahaan tersebut dengan harga berkisar 1,3 juta rupiah per drum.

“Ancaman pidananya kita terapkan Undang Undang Cipta Kerja dan Undang Undang Migas. Ancamannya di atas 5 tahun dan juga denda di atas 10 miliar rupiah,” pungkas Romylus. (PK-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *