PWI Papua Barat minta Polisi seriusi kasus penganiayaan wartawan Kaimana

MANOKWARI, PAPUAKITA.com—Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Papua Barat Bustam meminta, Kepolisian Resor memberikan perhatian serius atas kasus penganiayaan Wartawan RRI, Lucky Murai.

Penganiayaan terhadap wartawan RRI Kaimana, itu terjadi di sekitar JL. Utarum Kaki Air Kecil pada Ahad (7/4/2-24) yang diduga dilakukan oleh 5 orang. Kasus ini mendapat atensi publik setelah pencatutan nama oknum Subden POM Kaimana disebut terlibat didalamnya.

“Kami mengecam tindakan penganiayaan terhadap kawan kami Lucky Murai, yang merupakan wartawan RRI yang bertugas di Kaimana,” tegas Ketua PWI Papua Barat, Bustam melalui keterangan pers yang dikutip, Sabtu (13/4/2024)

Bustam mengungkapkan, kronologis kejadian yang diperoleh melalui Ketua PWI Kaimana Isabela Wisang, bahwa korban dianiaya pada saat baru saja pulang dari rumah keluarga dan hendak kembali ke rumahnya di daerah  Airport Utarum Kaimana.

Kejadiannya, lanjut Bustam, korban melihat ada warga yang ditahan di jalan, ia pun berhenti dan hendak menanyakan apa yang terjadi. Namun, kelima orang itu kemudian mendekatinya. Lucky sempat mengaku sebagai wartawan yang dibuktikan dengan menunjukkan kartu persnya.

“Namun tak juga dihiraukan,tendangan ke arah Lucky pun dilayangkan ke wajahnya. Hingga darah bercucuran,” ujarnya.

Bustam menegaskan, kasus penganiayaan ini masuk kategori kasus kekerasan terhadap wartawan, karena yang bersangkutan saat melintas, melihat ada warga yang ditahan, kemudian hendak meliputnya.

“Pengroyokan dinilai telah melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 pasal 18 ayat 1. Tersangka penganiayaan bisa dijerat Undang-Undang KUHPidana. Meminta kasus ini mendapat perhatian serius dari Polres Kaimana, kelima pelaku harus ditangkap dan diproses hukum,” tutupnya.

Pelaku bukan anggota Subdenpom Kaimana

Terpisah, Komandan Sub Detasemen Polisi Militer XVIII/1-3 Kaimana Lettu CPM Rendy Harisman, S.H memberikan klarifikasi bahwa, pelaku penganiayaan bukan anggotanya.

Klarifikasi tersebut diberikan Rendy Harisman saat menggelar konferensi pers klarifikasi pada Kamis. 

“Konfrensi pers ini juga dilakukan dalam rangka untuk menjelaskan kepada publik, bahwasannya pelaku pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi di Jl. Utarum Kaki Air Kecil depan Kafe Yos, pada Minggu dini hari kurang lebih pukul 02:30 WIT terhadap Lucky Murai salah satu wartawan LPP RRI Kaimana bahwa, bukan dari anggota POM TNI Subdenpom XVIII/1-3 Kaimana,” ungkapnya.

“Jadi disini, saya sudah melakukan koordinasi dengan korban,  apakah memang benar anggota kami yang melakukan pemukulan tersebut. Dan saudara korban menyampaikan bahwa tidak ada anggota Subdenpom yang ada malam itu dan melakukan pemukulan, tegas Lettu Rendy.

Dirinya menegaskan bahwa karena ada pencatutan nama Subdenpom XVIII/1-3 Kaimana maka pihaknya akan melakukan penyelidikan terhadap kasus penganiayaan tersebut.

“Jadi anggota kami sebanyak delapan orang dan sudah dicek semuanya, dan tidak ada sangkut pautnya dengan masalah pemukulan tersebut. Jadi setelah ini kami tetap akan melakukan penyelidikan perihal masalah tersebut, karena dikhawatirkan akan berdampak pada intansi kami, dan mencerminkan yang tidak baik,” ujarnya.

Rend berjanji untuk tetap akan menelusuri kasus ini hingga menemukan pelaku. Pihaknya juga akan minta klarifikasi ulang, untuk menjelaskan apa alasannya mengaku sebagai anggota Subdenpom XVIII/1-3 Kaimana.

Rendi mengimbau kepada seluruh masyarakat yang ada di kabupaten Kaimana jangan sekali-sekali mencatut nama instansi. Pasalnya akan ada dampak hukum yang harus ditanggung maupun memberikan dampak kurang baik bagi institusi yang dicatut namanya.

“Saya berharap kalau ada yang mengaku-ngaku anggota TNI jangan segan-segan untuk melaporkannya kepada kami. Begitu juga jika ada yang mengaku-ngaku anggota Polres silahkan langsung melaporkan ke Polres Kaimana. Persoalan ini juga akan kami tindak lanjuti,” pungkasnya. (*/PK-01)