MANOKWARI, PAPUAKITA.COM—Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Papua Barat, Robert KR. Hammar menyatakan, pelantikan keenam calon anggota Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat (MRPB) merupakan ranah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
“Saya baru laporkan ke gubernur pada Selasa malam, bersamaan saat rapat tentang Perdasus Pengangkatan (kursi otsus) di kantor penghubung provinsi Papua Barat di Jakarta. Tidak bicara pelantikan, karena itu ranahnya Kemendagri dan soal administrasi adalah otoritas Kesbangpol, bukan Biro Hukum,” kata Hammar, Selasa (9/7/2019).
Penjelasan Hammar ini disampaikan dalam rangka klarifikasi pemberitaan terkait agenda pelantikan 6 calon anggota MRPB usai diterbitkannya putusan Kasasi Mahkama Agung (MA).
“Salinan putusan Kasasi yang asli telah diterima biro hukum. Segera dilaporkan ke gubernur. Soal eksekusi pelantikan bukan otoritas biro hukum, karena biro hukum bukan OPD teknis yang memproses pengangkatan anggota MRPB,” tutupnya.
Diketahui, keenam calon anggota MRPB yang memenagkan perkara di tingkat Kasasi, yakni Leonard Yarollo, Lusia Imakulata Hegemur, Ismail Ibrahim Wotora, Rafael Sodefa, dan Yafet Valenthinus Wainarisi, serta Alde Elizabeth Yoteni.
Adapun salinan amar Putusan Kasasi Mahkama Agung (MA) Nomor: 01/ PEN.INKRACHT/2018/PTUN.JPR bertanggal 22 Mei 2019, selain itu putusan Kasasi Nomor 40/ PEN.INKRACHT / 2017/PTUN.JPR bertanggal 13 Juni 2019. Menjadi dasar pelantikan keenam calon anggota MRPB dimaksud.
Diketahui, sejak berperkara di tingkat Pertama, Banding hingga Kasasi, gugatan yang dilayangkan oleh keenam calon anggota MRPB dinyatakan diterima. (RBM)