Roberth Hammar: Belum Ada Petunjuk Tertulis Pelantikan 6 Calon Anggota MRPB

MANOKWARI, PAPUAKITA.COM—Tindak lanjut putusan Kasasi Mahkama Agung (MA) terkait pelantikan 6 calon anggota Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat (MRPB) 2017-2022, hingga kini belum jelas. Belum ada petunjuk tertulis yang dikeluarkan oleh Departemen Dalam Negeri (Depdagri).

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Papua Barat Roberth Hammar mengatakan, petunjuk tertulis itu dibutuhkan sebagai dasar untuk memproses pengusulan pelantikan keenam calon anggota MRPB. Ia mengatakan, urusan dan proses hukum tersebut kini menjadi ranah Depdagri.

“Pemprov sudah menyurati resmi terkait hasil putusan Kasasi MA (Mahkama Agung). Belum ada petunjuk (tertulis). Urusan dan proses hukum tidak bisa seperti beli kacang di pasar, jadi dipaksa-paksa harus cepat. Ada prosedurnya,” tegas Roberth Hammar.

“Sementara ini semua berjalan. Kita tidak bisa paksakan depdagri. Ranahnya sekarang ada di depdagri. Pemda punya inisiatif dan itu sudah menyurati depdagri. Surat itu saya bawa sendiri. Tinggal menunggu mereka saja, kalau memang sudah tidak ada upaya lain lagi tinggal diusulkan,” sambungnya.

Menurut Roberth Hammar, meski bukan prosedur resmi, keenam calon anggota MRPB atau melalui kuasa hukumnya dapat melakukan upaya lain seperti, bertemu dengan pihak-pihak terkait guna mempercepat proses pelantikan.

“Sebenarnya dari biro menyarankan mereka pergi, kemudian sampai di sana mereka bilang ada pembohongan publik. Siapa yang bohong? Yang bohong itu yang bicara dan enggak ngerti dan tidak cek surat yang mana jadi ngomong sembarangan. Pemda itu sudah terlalu bagus, karena sudah di luar dari tugas kita untuk urus itu,” ujar dia.

Robert Hammar menambahkan, tindak lanjut putusan Kasasi Mahkama Agung sudah berjalan baik, dimana MRPB telah mengagendakan pertemuan antara Biro Hukum dan Kesbangpol untuk membicarakan terkait pelantikan keenam calon anggota MRPB.

Lihat juga  Mendesak Kehadiran Lembaga Peradilan dan Penegak Hukum di Sejumlah Daerah di Papua Barat

“MRPB juga sudah membuka diri untuk mengakselerasikan proses hukum tersebut. Apa lagi yang kurang? Pemda sudah bersama-sama dengan MRPB. Sekarang tinggal komunikasi saja menurut saya dengan depdagri,” tutup Roberth Hammar. (RBM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *