MANOKWARI, PAPUAKITA.com—Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Manokwari berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 15,36 gram. Sabu tersebut dikirim dari Makassar, Sulawesi Selatan menggunakan salah satu jasa pengiriman.
Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Mathias Krey melalui keterangan tertulis, Kamis (6/2/2020) menjelaskan, informasi tentang paket sabu tersebut diperoleh dari Jajaran Satresnarkoba Polres Maros, Sulawesi Selatan bahwa ada pengiriman paket yang diduga kuat berisikan sabu.
“Pada tanggal 5 Februari Kasat Reserse Narkoba Polres Manokwari menerima informasi dari Kasat Reserse Narkoba Polres Maros. Beliau mengimformasikan bahwa ada pengiriman narkoba jenis sabu ke wilahyah hukum Polres Manokwari menggunakan jasa pengiriman,” sebut Matias Krey.
Selanjutnya, kata Mathias Krey, Kasat Narkoba berkoordinasi dengan pimpinan jasa pengiriman barang terkait, untuk meminta pihak jasa pengiriman menghubungi kontak person penerima dan mengonfirmasikan alat penerima.
Paket kiriman tersebut diantarkan ke alamat yang tertera, yakni kepada salah seorang warga yang tinggal di Jalan Nuri RT/001/RW/002 Kampung Udapi Hilir, Distrik Prafi.
“Paket diterima dari pihak jasa pengiriman. Saat itu juga anggota langsung mengamankan 3 orang laki-laki yang menerima paket tersebut,” ujar Mathias Krey.
Mathias Krey menambahkan, ketiga pemuda masing-masing berinisial DG asal Cilacap dan IA serta MA masing-masing berasal dari Makassar. “Ketiganya sudah diamankan ke Polres Manokwar untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutur Mathias Krey. (ARF)